Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Setelah 18 tahun buron, tim Detasemen Khusus Anti Terror, Densus 88 Mabes Polri berhasil menangkap Zulkarnaen, alias Zul, tersangka kasus Bom Bali I tahun 2002 yang lalu.

Zul yang ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Bandar Lampung. Tersebut, merupakan salah satu gembong dari jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

Menurut Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, proses penangkapan tersangka teroris Bom Bali I ini dilakukan pada Kamis (10/12/2020) lalu.

“Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, terhadap tersangka (DPO) pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg. Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Bandar Lampung,” ungkap Irjen Pol Argo, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

Zulkarnaen merupakan salah satu tokoh penting, dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam. Tersangka diduga sebagai pimpinan Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah pada Bom Bali I.

Selain itu, tersangka Zulkarnaen ini juga diindikasi ada keterlibatan dalam konflik di Poso dan Ambon pasca reformasi. Jendral bintang 2 tersebut juga menambahkan, untuk mengelabui tim Densus 88, buronan Bom Bali I, Zulkarnaen ini juga memiliki 4 nama alias yang berbeda-beda, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, dan Abdulrahman.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News