BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Karangasem saat ini mengalami trauma berat hingga depresi. Sebelum mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Karangasem, korban kesulitan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, IPDA I Gede Alit, membenarkan kondisi korban tersebut. Menurutnya, korban telah mendapatkan pendampingan dan konsultasi psikologis oleh UPTD PPA di Denpasar.
“Kondisi korban sangat terpukul dan mengalami depresi berat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis,” ujar Alit saat dihubungi pada Senin (5/8/2024).
Saat ini, korban berada dalam pengamanan pihak kepolisian untuk memastikan keselamatannya. Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/8/2024) dan kini ditahan oleh Polres Karangasem.
Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. Pasal 6 menetapkan hukuman 12 tahun dan Pasal 15 menambah sepertiga dari hukuman tersebut, sehingga total menjadi 16 tahun. (st/bpn)