Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Mulai, Kamis (18/6/2020) besok, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri tahun pelajaran 2020/2021 di Kota Denpasar resmi dibuka. Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com.

Baca Juga :  Honda AT Family Day Penuhi Impian Konsumen Pencinta Matic

‘’Pendaftaran diawali jalur afirmasi dan zonasi mulai 18-20 Juni, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni. Dilanjutkan jalur prestasi akademik dan non-akademik dimulai 25-30 Juni dan hasilnya diumumkan pada 2 Juli. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020,’’ jelas Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Selasa (16/6/2020).

Gunawan mewanti-wanti orang tua siswa untuk membaca juknis PPDB dengan cermat, agar tidak terjadi kesalahan informasi. “Hati-hati jika menerima informasi PPDB selain dari akun resmi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar,’’ ujarnya mengingatkan.

Gunawan mengatakan, secara umum, PPDB pada SMP negeri di Denpasar menggunakan empat jalur. Paling dominan adalah jalur zonasi (umum dan dampak Covid-19) sebesar 58 persen. Kemudian 5 persen jalur afirmasi, dan 2 persen untuk perpindahan orang tua, serta 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (Utsawa Dharma Gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan penghargaan PKB/seni).

Untuk jalur zonasi, jelas Gunawan, calon siswa tak boleh asal pilih sekolah. Calon siswa hanya dapat memilih satu sekolah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.  Rincinya, untuk SMPN 1 Denpasar zonasinya Desa Dangin Puri Kauh, Desa Dangin Puri Klod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kangin dan Kelurahan Dauh Puri. SMPN 2 (Desa Pemecutan Kaja, Kelurahan Padangsambian dan Kelurahan Pemecutan). SMPN 3 (Desa Dangin Puri Kangin, Desa Sumerta Kelod, Desa Sumerta Kauh dan Desa Sumerta Kaja).

SMPN 4 (Kelurahan Pemecutan, Desa Dauh Puri Klod dan Desa Pemecutan Kaja). SMPN 5 (Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Ubung, Desa Padangsambian Kaja dan Desa Ubung Kaja). SMPN 6 (Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya). SMPN 7 (Desa Dauh Puri Kauh, Desa Tegal Harum, Desa Tegal Kertha dan Desa Pemecuan Klod).

SMPN 8 (Kelurahan Penatih, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Sumerta dan Kelurahan Kesiman). SMPN 9 (Kelurahan Renon, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Sanur). SMPN 10 (Desa Dangin Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, Kelurahan Tonja dan Kelurahan Peguyangan). SMPN 11 (Desa Sidakarya, Kelurahan Serangan, Desa Pemogan dan Desa Sanur Kauh).

Baca Juga :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize

SMPN 12 (Desa Peguyangan Kaja, Desa Peguyangan Kangin, Desa Penatih Dangin Puri dan Kelurahan Penatih). SMPN 13 (Desa Padangsambian Klod, Desa Pemecutan Klod dan Kelurahan Padangsambian). SMPN 14 (Desa Kesiman Kertalangu, Desa Kesiman Petilan, Kelurahan Kesiman dan Desa Penatih Dangin Puri).

‘’Tahun ini tak ada pengambilan token seperti tahun lalu dan tidak memakai jarak pada jalur zonasi namun ditentukan oleh nilai hasil belajar siswa,’’ tegas Gunawan. (pus/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News