Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk melaksanakan audiensi ke Pemkab Karangasem, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga :  Tujuh Kali Gempa Tektonik Guncang Karangasem, Tak Pengaruhi Aktivitas Vulkanik Gunung Agung

Pada kesempatan tersebut Kakanwil didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Eko Budianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo beserta beberapa Pejabat Administrasi diterima oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa yang didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Karangasem, dan Kepala Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem.

Kakanwil menyampaikan terkait rencana Kanwil Kemenkumham Bali untuk membuka Pos Layanan Hukum di setiap desa yang ada di Provinsi Bali. Begitu juga dengan Kabupaten Karangasem terdapat 16 kecamatan dan akan dibuka Pos Pelayanan Hukum minimal di satu desa untuk setiap kecamatan.

“Untuk tahap awal sampai 30 Juni 2020 diharapkan sudah terdapat 16 Pos Layanan Hukum di desa,” ujar Jamaruli Manihuruk.

Pos Pelayanan Hukum ini akan berguna untuk memberikan layanan berupa informasi hukum, tindak lanjut dari setiap permasalahan yang bisa ditangani oleh para Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang ada di setiap pos layanan hukum. “Kanwil memiliki Penyuluh Hukum dan PK Bapas yang akan berkolaborasi memberikan penyuluhan di masing-masing pos, guna membantu masyarakat desa agar mengerti tentang perkembangan informasi hukum, dan mengerti akan hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk juga menyampaikan harapan agar Kanwil Kemenkumham Bali bisa disertakan di MPP untuk melakukan pelayanan keimigrasian. Hal itu bertujuan agar urusan keimigrasian khususnya paspor bisa terlayani tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Denpasar ataupun Kantor Imigrasi Singaraja yang jaraknya cukup jauh.

“MPP yang salah satunya ditempati oleh imigrasi untuk pelayanan paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, itu bisa menjadi solusi untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan paspor,” ungkap Kakanwil.

Disisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi Pejabat-Pejabat Imigrasi bergabung di dalam Pos Layanan Hukum sehingga jika terdapat permasalahan keimigrasian di masyarakat dapat segera teratasi.

Wabup Karangasem I Wayan Artha Dipa sangat mengapresiasi terkait akan dibentuknya Pos Pelayanan Hukum karena dapat mendukung program Pemkab Karangasem. “Semoga dapat terwujud dalam waktu dekat, sehingga pelayanan dapat berperan efektif untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, melatih para legal supaya bisa menolong masyarakat itu sendiri, selain itu dengan adanya Pos Layanan Hukum dapat menuntun masyarakat untuk lebih mengetahui informasi tentang layanan hukum,” ujarnya.

Di akhir audiensi dilaksanakan penyerahan MoU (Nota Kesepahaman) terkait layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Karangasem oleh Kakanwil Kemenkumham Bali kepada Wabup Karangasem. Dilanjutkan peninjauan MPP khususnya pada layanan keimigrasian. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News