Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Standar pelayanan notaris kepada masyarakat, yaitu amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan teliti guna menghindari permasalahan kriminalisasi terhadap notaris.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk saat memberikan pengarahan terkait Peran Notaris Dalam Mendukung Kebijakan Mengenali Pemilik Manfaat dan Mengenali Pengguna Jasa Notaris. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Notaris I Nengah Suandi yang merupakan anggota Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Karangasem, Jln. Untung Surapati, Amlapura, Selasa (16/6/2020).

“Selain itu agar jajaran notaris dapat memberikan kontribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Layanan Hukum di desa yang dibentuk,” ujar Jamaruli Manihuruk dalam arahannya.

Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga kebersihan dan menjaga imunitas tubuh.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Kanwil  telah membentuk layanan Call Centre yang memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual serta bantuan hukum gratis.

Selain itu, Kanwilkumham Bali dalam dua minggu ini akan membentuk Pos Layanan Hukum di desa yang dibentuk dari Kelompok Keluarga Desa Sadar Hukum di 57 kecamatan dengan dampingan PK Bapas dan Penyuluh Hukum.

“Kami meminta dukungan kepada jajaran notaris Kabupaten Karangasem untuk dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat terkait dengan layanan Call Centre dan Pos Layanan Hukum di desa yang telah dibentuk,” sebutnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News