Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi atau keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard.

Baca Juga :  Kabupaten Klungkung Capai Indeks Digitalisasi Tinggi Berkat Kolaborasi TP2DD

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda mengatakan di Provinsi Bali sendiri industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun Per 3 Juni 2020 terdapat 220.233 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp35,69 Triliun. “Dari jumlah tersebut sebanyak 150.943 rekening dengan total kredit Rp22,41 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank,” kata Elyanus.

Khusus untuk kredit UMKM di bank umum terdapat 79.884 rekening dengan nominal Rp17,02 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebanyak 63.161 rekening dengan nominal kredit Rp12,60 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 8 bank umum yang telah melaporkan tercatat 102.530 rekening dengan nominal Rp4,39 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 65.832 rekening dengan nominal kredit Rp3,12 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Ditambahkannya, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 Perusahaan Pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 84.830 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp4,65 Triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55.566 rekening dengan nominal pembiayaan Rp3,14 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 1.386 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp52,90 Milyar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 609 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp29,50 Milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 299 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp60,28 Milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 50 nasabah dengan pembiayaan Rp12,91 Milyar telah mendapatkan keringanan.

“Pengajuan restrukturisasi oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News