Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Kenaikan akan berlaku pada 1 Juni 2017.

‘’Kenaikan santunan ini tidak dibarengi kenaikan iuran wajib  (IW) dan sumbangan wajib (SW) yang dikenakan Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini,’’ kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Sulistianingtias, Senin (22/5/2017)

Ia mengatakan, kenaikan santunan dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang telah mampu menambah besaran tanggungan. “Semoga kenaikan santunan ini memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan,” ujar Sulistianingtias.

Lebih lanjut Sulistianingtias mengatakan, ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017). Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Pertamina Raih Tiga Apresiasi PR Indonesia Awards

Rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Bose Ultra Open Earbuds Akan Dirilis di Indonesia dalam Waktu Dekat

Sulistianingtias juga menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah secara signifikan. Sedangkan proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan cenderung menurun.

Selain itu, proyeksi keuangan PT Jasa Raharja (Persero) masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, juga melihat kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. (tis/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News