BALIPORTALNEWS.COM – Police Line (Garis polisi) membentang panjang dari timur hingga barat di depan puluhan sepeda motor yang berjejer di halaman Mapolres Badung, Rabu (7/12/2016). Rantai besi berukuran besar juga nampak mengikat satu sama lain ban bagian belakang puluhan sepeda motor tersebut.

Adalah barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Satreskrim Polres Badung yang berhasil menciduk dua tersangka pencurian motor di Bali. Mereka adalah Pendik Purwanto alias Piteng (39) asal Banyuawangi dan Edy Siswanto alias Aziz (25) asal Jember yang diciduk aparat kepolisian pada Rabu (30/11) di daerah Jember/Banyuwangi, Jawa Timur.

“kami mengamankan kedua tersangka tersebut di daerah Jember dan Banyuwangi dengan barang bukti 29 sepeda motor dari bebrbagai merek dan jenis,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan di Mapolres Badung, Rabu (7/12/2016).

Berawal dari laporan seorang warga yang berasal dari Desa Sibang Gede, Abiansemal, bahwa telah mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah hitam di sekitar daerah Jalan Raya Sibang-Angantaka, Abiansemal, Badung, pada Kamis (27/10/2016) lalu.

Baca Juga :  Satpol PP dan Satlinmas Berperan Penting Menciptakan Keamanan dan Ketentraman Masyarakat

Dengan laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa yang menjadi pelaku pencurian tersebut berasal dan sedang berada di daerah Jember/Banyuwangi.

“nah dari informasi tersebut kami melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur dan berhasil mengamnkan kedua tersangka,” jelas AKP Mikael Hutabarat,SH.,S.IK.

Saat dilakukan penangkapan, jelas AKP Mikael, kedua tersangka tersebut sempat melakukan perlawanan dengan tujuan agar bisa melarikan diri. Namun, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dua tersangka tersebut.

Selanjutnya, mereka digiring ke Mapolres Badung untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan introgasi terhadap dua pelaku bahwa memang benar dia melakukan pencurian di daerah Abiansemal tersebut dengan barang bukti 1 unit motor Scoopy yang telah dijual kepada seseorang berinisial MB di daerah Seririt, Buleleng, dengan harga Rp 2 Juta. Bahkan, pelaku sempat mengganti keropak Sepeda Motor tersebut sebelum menjualnya menjadi warna hitam cokelat.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-74  Satpol PP dan Ke-62 Satlinmas Provinsi Bali di Puspem Badung

“Saat kami melakukan introgasi ternyata barang bukti tersebut sudah dijual kepada seseorang di daerah seririt, Buleleng. Dan dijual dengan harga murah Rp 2 Juta tanpa surat-surat apapun alias bodong, begitu juga keropak sepeda motor sudah diganti dengan warna yang lain,” ungkapnya.

Cara kerja yang mereka gunakan adalah dengan mengintai sasaran terlebih dahulu, kemudian menggunakan kunci palsu dengan Leter T. dengan menggunakan Leter T tersebut, pelaku dengan mudah menggondol sebuah sepeda motor.

Saat introgasi selanjutnya, kedua pelaku tersebut juga mengakui telah melakukan curanmor di 50 TKP di Bali sejak tahun 2014. Dengan rincian 18 TKP di Badung, 16 TKP di Denpasar, 8 TKP di Gianyar, dan 8 TKP di Tabanan.

“itu baru yang hanya diingat kedua pelaku. Namun dugaan kami, mereka melakukan lebih dari 50 TKP tersebut,” tegas AKP Mikael.

Baca Juga :  Semarak Bohemia Fashion Week di Canggu, Tampilkan Pesona Budaya dan Fesyen

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 28 sepeda motor berbagai jenis dan biasanya pelaku menjual barang tersebut seharga Rp 2 juta per unit.

29 motor berbagai jenis yang merupakan barang bukti hasil pengembangan diantaranya adalah 9 unit sepeda motor   Honda Beat, 7 unit Honda Scoopy, 2 unit Zuzuki Satria FU, 1 unit Kawasaki KLX, 2 unit Yamaha Jupiter, 8 unit Honda Vario, dan 1 unit Yamaha Vixion.

Dengan hal itu, Kapolres Badung menghimbau kepada seluruh masayarakat khususnya di wilayah Hukum Polres Badung tidak sembarangan memarkir motornya terlebih lagi ditinggalkan di tempat yang sepi. Karena barang seperti itu menjadi incaran utama dari pelaku pencurian.

“Kami menghimbau masayarakat seluruhnya agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Bila perlu, setiap sepeda motor dilengkapi dengan kunci gembok yang paten dan akan lebih baik jika memarkir kendaraan di setiap tempat parker yang sudah disediakan,” tandas AKBP Ruddi. (guz/humaspolbadung/bpn)            

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News