BALIPORTALNEWS.COMTim gabungan penertiban yang dikomandani Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menertibkan bilboard kadaluarsa. Ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang penataan reklame.

Kali ini Satpol PP Kota Denpasar melakukan pembongkaran Billboard di Jalan Setia Budi, Desa Pemecutan Kaja, Selasa (15/11/2016).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena izin Billboard ini sudah habis. Selain itu untuk menegakan Perwali No 3 Tahun 2014 tentang penataan reklame.

Tidak hanya itu semua pembongkar Billboard ini bertujuan untuk menekan pemasangan reklame yang liar atau tidak memiliki izin. Penertiban papan bilboard setiap minggunya membongkar sebanyak 2 bilboard. Sedangkan untuk penertiban reklame dilakukan setiap hari. “Kami bersama tim terus melakukan penertiban bagi reklame yang melanggar dan sudah kadaluarsa,”ujarnya. Menurutnya pembongkaran reklame tersebut mengatakan pembongakaran papan billboard ini adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak keliatan kumuh dan semrawut

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Penataan reklame di Denpasar ada lima SKPD yang menangani, untuk menentukan zonasi dan bentuk adalah tugas Dinas Tata Ruang dan perumahan Kota Denpasar, Pajak ditangani Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpsar, terkait izin dikeluarkan Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar, terkait stiker/iklan yang dipasang di pohon perindang ditangani DKP Kota Denpasar sedangkan untuk penertiban baliho dan bilboard ditangani  Satpol PP.

Menurutnya tim gabungan ini akan terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya bisa membongkar sampai izinnya habis. Tapi sebelum melakukan pembongkaran ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilikinya. Agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan  tidak ditanggapi baru pihaknya membongkar secara paksa.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

Lebih lanjut ia mengatakan, sisa papan reklame yang masih ada di Kota Denpasar akan di bongkar secara bertahap. Mengingat pembongkaran papan reklame sangat susah dan  membutuhkan tenaga teknis.

Wayan Wirawan menghimbau pada pemasang reklama untuk terus melakukan koordinasi terhadap SKPD terkait sebelum memasang reklame. Hal ini agar tidak menyalahi aturan dalam pemasangan reklame. Disamping itu untuk pemasang reklama agar memperhatikan batas waktu pemasangan. Bila sudah selesai masa waktu pemasangan agar segera membongkar untuk membantu penataan reklame di Kota Denpasar. (gst/humasdps/bpn)

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News