BALIPORTALNEWS.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda Rp. 100.000 atau hukuman subsider tiga (3) hari kurungan kepada 5 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilaksanakan Selasa (15/11) di Taman Kota Lumintang. Sebanyak 5 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena kedapatan merokok di tempat umum seperti  di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya.

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim PN Denpasar IGN. Putra Atmaja, SH.,MH. didampingi Panitera I Nyoman Mastra, SH. Dan I Putu Agus Yudhy Purwanta  mengganjar denda sebesar Rp. 100.000 rupiah kepada 5 pelanggar KTR yakni Siswanto, Rohim, Muhamad Hambari, Syamsudin dan Nikmat. Dari 15 pelanggar yang akan ditipiring hanya dihadiri  sebanyak 5 pelanggar dan 10 pelanggar lainnya yang terdiri dari pelanggar KTR, PKL, dan Pembuang limbah sembarang akan ditindak lanjuti di Pegadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga :  Usung Tema Saguna Prawerthi, Festival Beraban Tahun 2024 Kembali Digelar

Kasat Pol PP Kota Denpasar IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda tersebut, maka pihaknya atas arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula. “Kami tidak melarang masyarakat merokok, kami juga sudah menyiapkan tempat merokok tapi kalau merokoknya di area publik kan kasihan masyarakat yang tidak merokok terganggu karena asap rokok. Selain itu, dari segi kesehatan juga perokok pasif lebih berbahaya ”, ujarnya.

Alit Wiradana menambahkan, Sidang Tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka, guna  mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi  oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Sejauh ini lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, masyarakat merespon baik tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini. Sebagian besar masyarakat sudah paham dan mendisiplinkan diri untuk tidak merokok di areal- arael publik. Hanya sebagian kecil saja yang masih bandel, namun itulah tujuan kami untuk terus mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok ini. Untuk masyarakat Kota Denpasar, mari terus kita dukung penerapan Perda nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok ini. Agar kedepannya, areal- areal publik bisa menjadi kawasan yang nyaman dan sehat untuk digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar.

Salah satu pelanggar KTR Muhamad Hambari mengaku kapok dan tidak akan merokok lagi sembarangan. Pria kelahiran Banyuwangi yang bekerja sebagai buruh proyek ini mengaku akan lebih hati-hati dan memperhatikan tanda larangan merokok serta akan memberi tahu teman-temannya untuk jangan merokok sembarang. Saat ditanya masalah dendanya ia mengaku lumayan besar, “Saya kerja di proyek, uang sebesar Rp 100.000 itu saya dapat jika kerja selama 2 hari”, ujarnya dengan rasa bersalah. (eka/hmsdps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News