BALIPORTALNEWS.COM – PT Jasa Raharja Cabang Bali memberi jaminan pada seluruh penumpang kapal cepat Gili Cat II yang mengalami ledakan pada tangki bahan bakar beberapa menit setelah bertolak dari pelabuhan rakyat Padangbai, Karangasem menuju Pulau Gili Terawangan, Lombok Timur, NTB, Kamis (15/9/2016)

‘’Semua penumpang dijamin oleh Jasa Raharja. Korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 25 juta, dan yang dirawat di rumah sakit Jasa Rajarha sudah memberi surat jaminan ke pihak rumah sakit tempat korban dirawat bahwa biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta,’’ ujar Plt. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Bali, John Veredy Panjaitan, saat membesuk  korban kapal cepat Gili Cat II yang dirawat di RS BIMC, Kuta, di RS Bross dan di RS kasih Ibu, belum lama ini.

John Veredy Panjaitan menambahkan, dari data yang diterima tercatat jumlah korban sebanyak 23 orang, dimana 21 orang dua orang mengalami luka-luka dan dua orang dinyatakan meninggal dunia. Dua korban yang meninggal dunia yakni Kathrin Zefferet asal Austria dan Mrs X yang masih dalam penyelidikan oleh tim DVI Polda Bali dan RSUP Sanglah.

Baca Juga :  Turnamen Kartu Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol. 3 Siap Digelar di Bali

Sementara dari 21 orang korban luka-luka, delapan orang sudah diperbolehkan pulang. Sisanya masih dalam perawatan di rumah sakit, di antaranya di RS BIMC Kuta sebanyak enam orang, dua orang di RS BROS Denpasar, serta masing-masing satu orang di RS Kasih Ibu Saba, Gianyar dan RS Kasih Ibu, Denpasar.

‘’Kita langsung bergerak cepat bersama mitra kerja terkait karena PT Jasa Raharja memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan cepat dengan jemput bola,’’ imbuh John Veredy Panjaitan didampingi Kabag Operasional, A. Sumaryo dan Kasubag SW. Humas dan Hukum, I Ketut Suwana.

Baca Juga :  Beredar Hoaks Uang Pecahan Rp 1.0 Baru, Bank Indonesia dan Peruri Bantah

Ditambahkannya, PT Jasa Raharja Bali juga membentuk tim khusus untuk memotoring perkembangan dari kejadian kapal cepat Gili Cat II ini, terutama terkait kondisi korban yang masih di rawat di rumah sakit. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan masing-masing konsulat asal korban, dan memastikan kemudahan bagi pembayaran klaim asuransi perawatan di rumah sakit.

‘’Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengurus semuanya dan kami jamin korban penumpang kapal yang menjadi korban yang biaya perawatannya di bawah Rp 10 juta bebas biaya," katanya.

John Veredy Panjaitan menerangkan, kehadiran PT Jasa Raharja di tengah masyarakat adalah untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan angkutan penumpang. Ini merupakan peran dan fungsi Jasa Raharja yaitu mendapat tugas untuk hadir dalam setiap kecelakaan yang terjadi.

Selain itu, pemerintah RI melalui Jasa Raharja juga menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi. ‘’Santunan ini bukan merupakan harga dari kematian, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,’’ jelas Sumaryo.

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Disisi lain, John Veredy Panjaitan juga mengapresiasi pemilik kapal cepat Gili Cat 2 yang sudah proaktif menyetorkan iuran wajib kapal laut (IWKL) kepada PT Jasa Raharja. Dengan terkutipnya kewajiban para pemilik kapal ini maka seluruh penumpang kapal dapat terjamin oleh Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Ia menegaskan, PT Jasa Raharja Cabang Bali terus memonitor transportasi-transportasi laut yang belum terkutip iuran wajib kapal laut agar setiap penumpangnya dapat terjamin oleh Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News