
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu online, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas tersebut dinilai menjalankan aktivitas tanpa legalitas yang jelas serta berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. CANTVR disebut menggunakan nama yang menyerupai Cantor Fitzgerald, perusahaan keuangan yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, CANTVR diduga berkaitan dengan entitas Monexplora (MEX), karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Hudiyanto mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran dana deposit. Para anggota dijanjikan keuntungan besar serta benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan.
“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Alokasi acak tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan investasi melalui skema penyetoran dana deposit dengan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, hingga perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil verifikasi, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” ujarnya.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected].
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(bpn)












