OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perintah pembayaran kewajiban, dengan proses hukum terus berjalan.
OJK menetapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perintah pembayaran kewajiban, dengan proses hukum terus berjalan. Sumber foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan dengan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Penyitaan dilakukan seiring proses penyidikan terhadap HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perasuransian.

Kasus ini berawal dari dugaan pengabaian terhadap perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban penggantian kerugian sebesar Rp566,24 miliar. Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja tidak memenuhi dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik OJK menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga kini, aset yang berhasil diamankan meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Baca Juga :  OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031, Perkuat Industri Keuangan Digital dan Aset Kripto Nasional

Selain aset properti, OJK juga menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai taksiran sekitar Rp72 miliar.

Menurut OJK, langkah penyitaan tersebut bertujuan mengamankan aset yang berpotensi menjadi bagian dari proses pemulihan hak-hak para pemegang polis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut izin usahanya pada 2 November 2023 setelah tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK menyatakan telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak adanya dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun disertai denda paling sedikit Rp15 miliar.

Baca Juga :  OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031, Perkuat Industri Keuangan Digital dan Aset Kripto Nasional

OJK mengungkapkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi tersebut diharapkan memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News