OJK memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto melalui penguatan regulasi, tata kelola, kolaborasi industri keuangan digital aman berkelanjutan.
OJK memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto melalui penguatan regulasi, tata kelola, kolaborasi industri keuangan digital aman berkelanjutan. Sumber foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional yang lebih adaptif, aman, dan berdaya saing.

Penyusunan roadmap tersebut dilakukan dengan melibatkan regulator, pelaku industri, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan transformasi teknologi telah membawa perubahan besar pada sektor jasa keuangan. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset membuka peluang baru, namun di saat yang sama juga menghadirkan tantangan yang memerlukan penguatan regulasi dan tata kelola.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.

Ia menjelaskan, OJK terus memperkuat ekosistem IAKD melalui penyempurnaan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi lintas sektor agar industri keuangan digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  OJK dan UNODC Perkuat Aliansi Internasional Hadapi Maraknya Online Scams di Asia Tenggara

Menurut Friderica, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan penting agar regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan Roadmap IAKD 2026–2031 akan menjadi pedoman dalam membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang lebih visioner dan mampu menjawab kebutuhan perekonomian nasional.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Adi.

Baca Juga :  OJK dan UNODC Perkuat Aliansi Internasional Hadapi Maraknya Online Scams di Asia Tenggara

Ia menjelaskan, roadmap tersebut disusun dengan mengedepankan empat prinsip utama, yaitu Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan industri keuangan digital Indonesia.

Data OJK menunjukkan perkembangan ekosistem IAKD terus meningkat. Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan lembaga jasa keuangan juga bertambah menjadi 1.346 kerja sama.

Baca Juga :  OJK dan UNODC Perkuat Aliansi Internasional Hadapi Maraknya Online Scams di Asia Tenggara

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital dan aset kripto kini mencapai 22,4 juta.

Forum konsultasi tersebut juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), perpajakan aset keuangan digital, serta pengembangan Single Investor Identifier (SID) sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital nasional.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News