BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata.
Keputusan itu disampaikan saat pengarahan umum proses perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2023 di Ballroom MPP Karangasem, Rabu (25/2/2026). Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.
Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan, perpanjangan lima tahun tersebut telah melalui koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
“Perpanjangan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia, terutama di tengah kekurangan 921 tenaga kesehatan dan 881 tenaga guru di Karangasem,” ujarnya.
Meski mayoritas PPPK Formasi 2023 mendapat perpanjangan lima tahun, terdapat delapan orang yang tidak diperpanjang. Delapan pegawai tersebut tidak melanjutkan kontrak karena mengundurkan diri serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa sistem evaluasi tetap diberlakukan secara ketat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin aparatur.
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengingatkan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik. Evaluasi kinerja, kata dia, akan dilakukan secara berkala, dan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak dapat dijatuhkan apabila pegawai tidak disiplin atau tidak memenuhi target kinerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, melaporkan jumlah ASN per Januari 2026 mencapai 9.541 orang, terdiri atas 4.336 PNS, 104 CPNS, dan 5.101 PPPK atau sekitar 53,5 persen dari total ASN.
Untuk PPPK Formasi 2023, sebanyak 1.076 orang berakhir kontraknya pada 28 Februari 2026, dan 1.068 orang diusulkan diperpanjang selama lima tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dengan perpanjangan kontrak lima tahun tersebut, Pemkab Karangasem berharap stabilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan semakin terjaga serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.(adv/bpn)













