Bupati Gus Par Ingatkan Profesionalisme Saat Perpanjangan Kontrak 2.442 PPPK Karangasem
Bupati Gus Par Ingatkan Profesionalisme Saat Perpanjangan Kontrak 2.442 PPPK Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam pelaksanaan tugas aparatur saat memberikan arahan pada kegiatan perpanjangan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem tersebut dihadiri Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa; Sekretaris Daerah, I Ketut Sedana Merta; Kepala BKPSDM Karangasem; serta jajaran perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Karangasem, sebanyak 2.442 PPPK mengikuti proses perpanjangan perjanjian kerja. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan hari pertama dibagi dalam dua sesi yang diikuti 981 pegawai, sementara sisanya dijadwalkan pada sesi berikutnya.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja tidak hanya sebatas proses administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah kepada para PPPK untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Ajak Masyarakat Karangasem Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian

“Perpanjangan kontrak ini harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada saudara-saudara untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Gus Par.

Menurutnya, keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Karangasem yang AGUNG (Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi).

Pada kesempatan tersebut, Gus Par memberikan perhatian khusus terhadap sektor kesehatan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah. Ia meminta seluruh PPPK tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, rumah sakit pratama, maupun RSUD Karangasem untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa program prioritas yang menjadi fokus antara lain penguatan layanan kesehatan primer, peningkatan cakupan imunisasi, percepatan penurunan angka stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, hingga peningkatan mutu laboratorium dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, BKPSDM Buleleng Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

“Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” tegasnya.

Selain kesehatan, sektor pendidikan juga menjadi perhatian utama. Gus Par menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, mulai dari peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Karena itu, PPPK yang bertugas di lingkungan satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga diminta mendukung berbagai program prioritas daerah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), revitalisasi sekolah, serta peningkatan mutu pembelajaran.

“Melalui pendidikan yang berkualitas, kita ingin melahirkan generasi Karangasem yang cerdas, terampil, berkarakter, dan memiliki daya saing,” katanya.

Bupati juga mengingatkan seluruh PPPK untuk terus menjaga disiplin, etos kerja, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Ia mendorong aparatur untuk terbuka terhadap inovasi serta mampu menghadirkan gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  ASN Karangasem Sumringah, Gaji ke-13 Cair Jelang Galungan dan Tahun Ajaran Baru

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menegaskan bahwa disiplin kerja menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan hubungan perjanjian kerja PPPK.

Menurutnya, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, profesionalisme, dan etika kerja sebagai aparatur pemerintah.

“Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sedana Merta.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap perpanjangan perjanjian kerja PPPK menjadi momentum untuk memperkuat birokrasi yang profesional, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News