BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain, khususnya platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, dan ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Aturan baru ini lahir seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan digital (e-commerce) di Indonesia, terutama pasca pandemi Covid-19 yang telah mengubah perilaku konsumsi masyarakat ke ranah digital. Peningkatan penggunaan smartphone, internet, serta kemajuan teknologi finansial memperkuat ekosistem perdagangan berbasis sistem elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak PPh atas transaksi digital yang sebelumnya dilakukan secara manual.
“Ini adalah bentuk penyesuaian sistem pemungutan pajak dengan realita digital saat ini. Tujuannya untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mempermudah UMKM menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelas Rosmauli.
Melalui regulasi ini, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan merchant dalam negeri. Para pedagang wajib memberikan data/informasi kepada platform marketplace yang menjadi dasar pemungutan pajak.
Tarif PPh yang dikenakan yaitu sebesar 0,5% atas penghasilan bruto pedagang, dan sifatnya bisa final maupun tidak final, tergantung kategori dan skema pajak yang dipilih.
Berikut skema pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan omzet tahunan dan status wajib pajak:
| Jenis Wajib Pajak | Peredaran Bruto Tertentu (Omzet) | Tarif Pemungutan | Sifat PPh yang dipungut | Perlakuan PPh yang dipungut |
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Di bawah atau sampai dengan Rp500 juta | Tidak dipungut PPh | – | – |
| Di antara Rp500 juta s.d. Rp4,8 miliar | 0,5% | PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022) | Final | |
| Tidak final (tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) | Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan | |||
| Di atas Rp4,8 miliar | 0,5% | Tidak final | ||
| Wajib Pajak Badan | Di bawah atau sampai dengan Rp4,8 miliar | 0,5% | PPh Final (memenuhi ketentuan PP- 5/2022) | Final |
| Tidak final (tidak memenuhi PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum) | Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan | |||
| Di atas Rp4,8 miliar | 0,5% | Tidak Final |
Invoice penjualan merchant akan menjadi dokumen sah yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh, dengan standar minimal informasi yang wajib tercantum. Marketplace juga diwajibkan melaporkan transaksi tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rosmauli menambahkan bahwa pengaturan ini sejalan dengan praktik internasional yang sudah diterapkan di negara-negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Kebijakan ini juga mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan adil.
Masyarakat dan pelaku usaha, terutama pelaku UMKM digital, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan aturan ini demi terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan adil di era digital.
Informasi selengkapnya mengenai PMK 37 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.(r/bpn)













