BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat proses layanan tanpa mengurangi validitas data serta kualitas pengawasan.
Adapun pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak dengan kriteria tertentu (wajib pajak patuh), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan batasan omzet dan nilai lebih bayar, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel di Indonesia.(tis/bpn)













