Direktur PT Adicon Satria Dewata Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Direktur PT Adicon Satria Dewata Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp2,11 miliar kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Perbuatan yang dilakukan meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp1.055.227.443.

Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian negara atau senilai Rp2.110.454.886.

Sebelum perkara memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Baca Juga :  DJP Tegaskan Dukungan bagi UMKM, Tarif Pajak Final 0,5 Persen Tetap Berlaku Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Selanjutnya, saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan juga memiliki kesempatan mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan syarat melunasi kerugian pendapatan negara beserta sanksi administratif sebesar 300 persen dari nilai kerugian. Namun ketentuan tersebut juga tidak dipenuhi sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian administratif tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Menurutnya, penerimaan negara dari sektor pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan nasional dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah patuh menjalankan kewajibannya.

“Penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara yang berasal dari pajak masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik, serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh,” pungkasnya. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News