
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terpaksa melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Italia. Sebab bule berinisial BASM tersebut tidak mengikuti aturan terkait larangan mendaki Gunung Agung tanpa pemandu.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilakukan terhadap WNA berusia 36 tahun tersebut setelah terbukti mendaki Gunung Agung tanpa didampingi pemandu. BASM merupakan WNA yang diamankan Imigrasi bersamaan dengan BG yang sudah lebih dulu dideportasi dengan kasus sama.
“Kami amankan dua orang, satu WNA Norwegia sudah lebih dulu dideportasi dan satu lagi WNA Italia sudah kami deportasi Sabtu lalu lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal ketat petugas,” ungkap Hendra, Selasa (25/2/2025).
Setelah dilangsungkan proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut, diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada tanggal 12 Februari 2025 lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA pemegang izin tinggal kunjungan tersebut kemudian terbukti melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025.
“Kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.
Hendra menyebutkan himbauan mengenai SE tersebut sebenarnya sudah disampaikan secara terus menerus oleh pihak pengelola pendakian di Gunung Agung. Bahkan baliho atau spanduk telah dipasang di pintu masuk jalur pendakian sebagai upaya antisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi. Namun masih saja ada pendaki khususnya WNA yang nekat dan tidak mengindahkan himbauan yang sudah terpampang.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas dia.(dar/bpn)












