
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Aktivitas pendakian Gunung Agung akan ditutup sementara selama sepekan, mulai 26 Juni hingga 2 Juli 2026. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap rangkaian pujawali (piodalan) di Pura Pengubengan, Besakih, yang akan berlangsung dalam periode tersebut.
Pemucuk Pura Pengubengan Besakih, Jro Mangku Nyoman Artawan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Forum Pendakian Provinsi Bali, komunitas pendaki, hingga pelaku usaha perjalanan wisata agar sementara waktu tidak membawa wisatawan maupun pendaki menuju puncak Gunung Agung.
“Kami sudah bersurat secara resmi sejak beberapa waktu lalu kepada semua pihak. Semoga tidak ada pendaki yang nekat,” ujar Artawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, puncak pelaksanaan pujawali akan berlangsung pada Senin (29/6/2026). Namun karena rangkaian upacara telah dimulai sejak Jumat (26/6/2026) dan Ida Bhatara telah berstana di Pura Pengubengan, maka seluruh aktivitas pendakian wajib dihentikan sementara.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesucian kawasan selama prosesi keagamaan berlangsung sekaligus menghormati tradisi dan nilai spiritual yang dijunjung tinggi masyarakat Hindu Bali.
Artawan mengimbau seluruh pendaki, pemandu wisata, maupun agen perjalanan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak memaksakan diri melakukan pendakian selama masa penutupan.
“Saya harapkan seluruh pendaki menaati aturan ini dan tidak ada yang melanggar. Mari kita saling menghormati agar pelaksanaan pujawali berjalan dengan baik,” tegasnya.
Setelah seluruh rangkaian pujawali selesai, jalur pendakian Gunung Agung akan kembali dibuka pada Jumat (3/7/2026). Pendaki dapat kembali melakukan aktivitas seperti biasa setelah masa penutupan berakhir.
Sementara itu, persiapan pelaksanaan pujawali di Pura Pengubengan terus dimatangkan. Berbagai kegiatan telah dilakukan, mulai dari pembersihan kawasan pura, pemasangan wastra, hingga penyiapan sarana dan prasarana upacara guna mendukung kelancaran pelaksanaan piodalan.(st/bpn)












