Ketua KPU Karangasem
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem terus menggenjot Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan Bupati Karangasem. Dengan waktu yang hanya tersisa tiga hari lagi, KPU Karangasem optimis mampu merampungkan verifikasi faktual terhadap 34.876 berkas dukungan calon perseorangan yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Putu Darma Budiasa, menyampaikan pada Senin (1/7/2024) bahwa batas waktu verifikasi faktual adalah hingga 4 Juli 2024. Meskipun progresnya berjalan dengan baik, capaiannya belum bisa dipastikan berapa persen yang telah selesai.

Baca Juga :  Paket Giri-Mulia Mencuat Menjelang Pilgub Bali 2024

“Di sisa waktu ini, kami optimis petugas kami bisa menyelesaikan Verfak. Untuk yang tidak ditemukan saat didatangi petugas, sudah kami minta kepada timnya untuk mengumpulkan,” ujar Budiasa, pria asal Desa Pesaban, Kecamatan Rendang.

Selama pelaksanaan Verifikasi Faktual, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh tim verifikasi, salah satunya adalah kesulitan menemukan rumah warga yang akan diverifikasi. Budiasa berharap agar tim bersangkutan ikut turun langsung untuk menunjukkan rumah-rumah warga yang harus diverifikasi.

“Kendalanya adalah kesulitan menemukan rumah warga yang akan diverifikasi. Di setiap desa, kami memiliki 6 orang tenaga verifikator dengan 1 orang pendamping. Harapan kami agar didampingi juga oleh tim bersangkutan untuk menunjukkan rumah pendukungnya,” tambah Budiasa.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News