BPJS
BPJS Kesehatan dan Stakeholder Bangun Ekosistem Anti Fraud untuk Program JKN. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan telah meneguhkan komitmennya untuk membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecurangan yang bisa merugikan pelaksanaan program tersebut.

Mundiharno, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa upaya tersebut melibatkan tahapan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan. Ini dilakukan karena potensi kecurangan bisa dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pembentukan ekosistem anti fraud ini menjadi bagian penting dari komitmen kami untuk menjaga keberlanjutan Program JKN,” ujar Mundiharno saat Sosialisasi anti kecurangan dalam program JKN Provinsi Bali

Baca Juga :  Menyambut Kemerdekaan RI, FIB Bali Gelar Bazaar Kuliner dan Sosial di Vihara Buddha Sakyamuni

Dengan tema ‘bersinergi membangun ekosistem anti fraud dalam jaminan kesehatan nasional’ pada Selasa (21/5/2024).

BPJS
BPJS Kesehatan dan Stakeholder Bangun Ekosistem Anti Fraud untuk Program JKN. Sumber Foto : Istimewa

BPJS Kesehatan telah menetapkan kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan serta menyiapkan unit khusus dalam struktur organisasinya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan.

Agus Suprapto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menambahkan bahwa pencegahan kecurangan harus menjadi fokus utama, bukan hanya bagi BPJS Kesehatan, tetapi juga bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Upaya pencegahan mencakup penerapan kebijakan, pengembangan budaya pencegahan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN,” terangnya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Piutang Adira Finance Mencapai Rp58 Triliun di Semester I-2024

Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, menekankan pentingnya pembentukan tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi sebagai salah satu langkah untuk mencegah tindakan kecurangan. Dia juga mengapresiasi penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Bali, yang hingga April 2024 telah mencatat 4,3 juta peserta.

Dalam menjaga keberlangsungan Program JKN, kerjasama dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan. Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil, Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien serta menciptakan ekosistem yang positif bagi seluruh peserta. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News