Laporan
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar hadiri rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun anggaran 2023 yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika pada Kamis (22/2/2024) bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten

Berbagai hasil yang telah dicapai bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan masyarakat Bangli selama tahun 2023 merupakan hasil dalam menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan di tahun 2023 yang merujuk pada dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatannya, Wayan Diar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan agenda tahunan, sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian/perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli pada Tahun 2021-2026, tertuang Visi yang ingin kita capai, yakni ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli’ melalui pola pembangunan semesta berencana kita wujudkan Bangli Era Baru. Yang mengandung makna ‘Menjaga Kesucian Dan Keharmonisan Alam Bangli Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bangli Yang Sejahtera Dan Bahagia, Sekala Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bangli Sesuai dengan Prinsip Tri Sakti Bung Karno : Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi.

“Setidaknya ada tiga unsur utama yang harus dipahami secara komprehensif tentang Bangli yaitu : Krama Bangli/SDM (Pawongan); Alam Bangli (Palemahan); dan Kebudayaan Bangli yang mencakup agama, tradisi, seni dan adat istiadat (Parahyangan). Ketiga hal inilah yang disebut Prakerti (unsur utama) dalam membangun Bangli,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Karangasem Buka Peluang Bagi Warga untuk Jadi PPK dan PPS di Pilkada 2024

Orientasi, arah kebijakan dan program pembangunan Bangli ke depan merupakan suatu proses pembangunan yang berlangsung secara sistematis, masif, dan dinamis dalam tataran lokal, nasional, dan global haruslah bisa memastikan setidaknya menyangkut tiga hal yang sangat penting dan strategis bagi masa depan Krama Bangli yaitu bisa menjaga/memelihara keseimbangan alam, Krama (Manusia) dan Kebudayaan Bali (Budaya dan Adat Istiadat Bangli), bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Krama Bangli dalam berbagai aspek kehidupan dan memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar Kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam setahun. Anggaran Belanja daerah dikelompokkan ke dalam 4 (empat) bagian yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Bangli Kampanyekan Anti Korupsi dengan Semangat dan Kreativitas

Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial. Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi yang meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.

Sedangkan Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

Dalam acara tersebut di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Bangli beserta Anggota DPRD Kab. Bangli, Pimpinan Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Tim Ahli Bupati serta undangan lainnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News