Bapenda Denpasar
Bapenda Denpasar Monitoring Usaha Hiburan, Pastikan Isentif Pajak Fiskal Sudah Diterapkan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan pada Rabu (21/2/2024).

Pelaksanaan ini untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris I Dewa Gede Rai mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa, diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.

“Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti, karaoke, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun, Kripto Sumbang Rp580,2 Miliar

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar.

Sementara itu, Koordinator Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu mengatakan saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024 sempat membuat was-was.

Pasalnya ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19. “Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal,” akunya.

Setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal kemudian terjadi peningkatan kunjungan. “Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang,” katanya.

Baca Juga :  Kelurahan Renon Laksanakan Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Kamtibmas

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke. Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen.

Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen. “Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Explora FBTSH Universitas Bali International

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News