Kompolnas
Kompolnas dan Kementerian PPA Atensi Kasus Pelecehan Seksual di Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dengan korban pelapor berinisial NCK, mendapatkan atensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA. Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn.) Pol. Benny Mamoto dan Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA, kemudian datang ke Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023).

Benny Mamoto mengatakan, kedatangannya ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pelecehan seksual tersebut, yang kini tengah viral di media massa dan media sosial.

“Kami dari Kompolnas dan Kementerian PPA telah mendengarkan pemaparan secara detail terkait penanganan yang dilakukan sejak awal hingga memasuki tahapan penetapan status tersangka terhadap JDA. Jadi, kami datang ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini,” ujar Benny.

Benny juga mengapresiasi dan menilai penanganan kasus ini cukup lancar dan cepat hingga sudah dalam tahap penetapan tersangka.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Gotong-Royong Karya Ngenteg Linggih Krama Desa Adat Buwit

“Proses penyidikan kasus ini diharapkan bisa cepat selesai, dan bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sehingga proses persidangan pun bisa segera dilakukan, agar publik bisa mengikuti apa yang sesungguhnya terjadi,” tegasnya.

Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA pun mengungkapkan hal senada. “Kami tentu akan terus mendorong agar penyidikan kasus ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, kami juga mengapresiasi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Sementara dalam rilis di Lobi Polres Tabanan itu, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes pun ikut mendampingi Kompolnas dan Kementerian PPA. Dia mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik mendapatkan atensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA.

“Dalam upaya penyelidikan dan penyidikan, yang kami lakukan sampai saat ini sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Jeratan hukum yang kami terapkan, yaitu Pasal 6 a UU No. 12 Tahun 2022. Kami akan terus melakukan pendalaman, yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan, dengan melakukan secara profesional sampai tuntas. Untuk tersangka memang tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun wajib lapor seminggu dua kali,” jelas Leo.

Benny dan Ratih juga menyempatkan bertemu dengan NCK yang didampingi kuasa hukumnya, di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan. Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan dari Polres Tabanan dalam pemaparan kepada Kompolnas dan perwakilan dari Kementerian PPA. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News