Birahi
Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pria berinisial ZAM (26), diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya merupakan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Legian, Badung, pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolresta Denpasar, pada Senin (5/6/2023) kemarin, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Eden Green Spa, Jalan Werkudara, dijadikan pelaku sebagai tempat melampiaskan nafsu bejatnya kepada SRC (15) WNA asal Australia, dimana saat kejadian korban bersama keluarganya ke Eden Gren Spa untuk melakukan treatment spa kemudian korban bersama ibunya masuk ke dalam masing-masing ruangan berbeda.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan sang ibu korban berinisial JIL (51), ia menerima pengaduan anaknya usai melakukan treatment. Saat itu, korban ditreatment oleh pelaku selama satu jam, dimana selama 40 menit korban di-treatment dengan posisi tengkura, kemudian selama 20 menit korban di-treatment dengan posisi terlentang dan disana pelaku melakukan aksinya dengan cara meremas vagina korban dari luar, kemudian mencium bibir korban dengan masukkan lidah korban, selanjutnya pelaku juga mencium putting korban bahkan pelaku memasukkan jarinya ke dalam vagina korban. Dari kejadian tersebut korban menangis ketakutan kemudian korban selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke keluarganya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku nafsu melihat anak korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam, sehingg menimbulkan hasrat birahinya dan dengan tega melakukan perbuatan bejatnya.

Baca Juga :  Buka Gendo Law Office Open Karate Championship 2024, Pj. Gubernur Bali Harap Kejuaraan Tumbuhkan Karakter Karateka Sejati 

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News