Pembangunan Bali Masa Depan
Ini Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-22 yang membahas Raperda Provinsi Bali Tentang Haluan  Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Senin (26/6/2023) bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Bali Renon Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung Gubernur Bali, yang memiliki pemikiran yang visioner, fundamental dan holistik yang bernas, generik, dan inovatif, dalam upaya keberlanjutan menjaga, memelihara, mengembangkan, memberdayakan, memajukan, dan melestarikan pesan dan nilai adiluhung Leluhur/Lelangit Bali.

Hal itu disampaikan, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDIP. Hal ini diharapkan agar menjadi komitmen yang berkelanjutan dan menjadi dasar filosofi penyusunan konsep “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, yang telah selaras dengan visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.

Fraksi PDIP mendorong Gubernur Bali, dalam rangka penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, diharapkan agar dari Politik Hukum-nya yakni pada arah kemana akan dibentuk sebagai instrumen hukum (legal reform) agar memiliki suatu recthsidee (nilai dasar), dan merupakan sebuah ground norm (pedoman dasar) yang menjadi landasan menyusun teknokratik dari Arah Kebijakan Program Pembangunan Daerah Bali yang dituangkan dalam 5 (lima) periode jangka panjang yaitu masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Penyerahan TJSL Pengelolaan Sampah PT Pelindo kepada Kelurahan Serangan, Harapkan Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

“Dengan setiap periode jangka panjang dituangkan dalam kurun waktu jangka menengah 5 (lima) tahun dalam bentuk RPJMD, dan dituangkan dalam kurun waktu jangka pendek 1 (satu) tahun dalam bentuk RKP,” paparnya.

Fraksi PDIP juga mendorong Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, Sosiologis dan Yuridis, yang terdiri dari 7 Bab dan 11 Pasal. Namun untuk penyempurnaan agar mencermati pada anatominya yaitu: a) Judul yang menggunakan nomenklatur ”Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, menjadi ”Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”; b) Konsideran: Mengingat (sebagai dasar hukum yang digunakan untuk referensi penyusunan baik pada materi muatan maupun penormaan), perlu lagi ditambahkan Perda dan Pergub terutama yang terkait pada penguatan dan perlindungan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Tutup Kolaborasi Event "Bali Digital Festival III, Bali Development Festival, Festival Seni Bali Jani, Bulan Kebangsaan" Tahun 2024

Fraksi PDIP mendukung Gubernur Bali terhadap penjabaran Sistematika Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 terdiri dari 6 Bab tersebut, untuk dicermati lebih lanjut pada substansi yang dideskripsikan supaya dapat terukur dengan jelas dan konkrit, dengan berdasarkan parameter atau indikator yang disajikan tidak hanya dengan data kualitatif namun juga dengan data kuantitatif serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi untuk pencapaian Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang dituangkan dalam bentuk Program Pembangunan jangka waktu 1 Tahun sampai 5 Tahun untuk 100 Tahun ke depan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News