Made Arjaya
Made Arjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sikap abu-abu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang seakan-akan menolak rencana pembangunan Terminal Khusus Liquefied Natural Gas (Tersus LNG) yang diprakarsai PT Dewata Energi Bersih di wilayah Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan mulai dipertanyakan oleh berbagai elemem masyarakat Bali.

Luhut meminta Menteri LHK tidak merekomendasikan pembangunan Tersus LNG dan jaringan pipa gas, padahal saat ini secara tegas semua desa adat penyangga, yakni Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, Intaran, dan Pedungan sudah memutuskan dan sepakat menerima proyek LNG untuk mendukung Pemerintah Pusat mempercepat penggunaan energi bersih untuk keberlanjutan pariwisata Bali.

Selain itu, Luhut juga dikabarkan ikut menjadi salah satu pihak yang terlibat untuk mengkoordinasikan proyek tersebut, agar segera terwujud. Namun sayangnya sempat terjadi aksi penolakan oleh Desa Adat Intaran yang kini sudah siap mendukung kelanjutan proyek tersebut. Karena itulah, mantan Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga salah satu tokoh masyarakat di Desa Adat Intaran, I Made Arjaya juga ikut mempertanyakan sikap Luhut, karena sudah menjadi tanda tanya besar di kalangan warga desa adat yang sudah siap menerima proyek yang digadang-gadang oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang sudah mencanangkan Bali Clean and Green Province dengan memanfaatkan energi bersih dan ramah lingkungan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang telah sesuai arahan Pemerintah Pusat.

Ia menyebutkan Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana sudah memberitahukan kepada seluruh warga desa adat telah menerima proyek LNG di Sidakarya, karena Gubernur Koster sudah bekerja keras untuk melakukan sosialisasi rencana pembangunan LNG di wilayah Desa Adat Sidakarya melalui proses harmonisasi dengan masyarakat. Karena itulah, proyek energi bersih ini akhirnya diterima oleh masyarakat dari seluruh desa adat, karena tidak merusak hutan mangrove, dan digeser ke tengah laut. Selain itu, juga tidak menggunakan terminal dan hanya menggunakan kapal.

“Semua itu bisa kami terima di desa adat, karena hanya terjadi dredging (pengerukan, red). Jadi kan secara optimal meminimalisasi kerusakan lingkungan. Jadi tuntutan masyarakat kami kan sudah dilakukan, jadi apa lagi yang kami tuntut?,” kata ditemui di Denpasar, pada Selasa (28/3/2023).

Tapi anehnya menurut Arjaya, setelah warga Desa Adat Intaran menerima proyek seperti yang disampaikan oleh Gubernur Koster bersama dengan timnya, namun selanjutnya ternyata malah muncul kebijakan lain dari pusat.

“Kami kalau jadi ya, kami syukuri. Kalau gak jadi juga tidak apa-apa. Tapi energi hijau ini kan jadi kebijakan Pemerintah Pusat dan Bali jadi pilot project, karena untuk masyarakat kan menjadi keuntungan di sektor pariwisata. Karena itu, Pak Koster harus kerja keras kembali, karena sepengetahuan masyarakat ya proyek BTID ada kaitannya dengan Luhut,” sentil Arjaya, seraya menyebutkan ada yang ganjil dari surat penolakan Luhut yang telah menampar visi dan misi Gubernur Koster tersebut.

“Saya sebagai politisi kan curiga permainan politik atau apa? Termasuk penolakan Tuan Rumah U-20. Kalau bener ini kebijakan Pak Koster kan bisa menjelaskan dengan gamblang di pusat. Intinya pertarungan di pusat ini, berimbas ke bawah. Kan kita tidak tahu,” bebernya.

“Artinya Pak Gubernur kena prank, warga desa adat juga kena prank, akibat situasi politik nasional yang membuat dari yang tidak mungkin menjadi mungkin,” imbuh Arjaya, sembari kembali menegaskan warga desa adat di bawah sudah clear.

“Tapi sesudah clear ada penolakan, ini kan lucu. Pak Koster selaku Gubernur Bali dengan programnya yang berapi-api harus kembali berjuang sekuat tenaga dengan jaringan yang ada. Tagih komitmen pemerintah pusat tentang G-20 dan energi bersih, karena direkam digital ada semua,” tegasnya, karena menurut Arjaya, Provinsi Bali yang sudah dipakai percontohan energi bersih dan ramah lingkungan dari Pemrintah Pusat, kemudian dipotong dititik akhir, sehingga sulit diterima masyarakat, karena sudah dijelaskan manfaat energi bersih dalam jangka panjang malah ditolak oleh Pemerintah Pusat.

“Karena kita yang sebelumnya menolak itu, karena tidak paham. Tapi setelah kami diajak kerja sama yang baik dan ada multiplayer effect dari itu, kan kami juga kena dampak ekonominya bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun sayangnya setelah warga Desa Adat Intaran disadarkan, karena proyek LNG tidak akan merusak lingkungan dan sesuai AMDAL-nya berdasarkan masukan masyarakat, sehingga akhirnya diterima masyarakat malah ditolak oleh Pemerintah Pusat.

“Kami awalnya menolak kan wajar, karena kami tidak tahu sebelum adanya harmonisasi. Akhirnya Pak Gubernur kan turun tangan dan kami bisa menerima dengan penjelasan dari tim Pak Gubernur. Kami bisa terima, nah setelah kami terima kok malah ndak jadi? Nah ini kan berefek negatif. Kalau pemerintahan Jokowi seperti ini kan tidak bisa 3 periode,” pungkas Arjaya.

Perlu diketahui sebelumnya, program Pemerintah Pusat sudah memutuskan pada tahun 2030 Provinsi Bali akan menggunakan green energy. Oleh karenanya, harus terus membangun pembangkit listrik ramah lingkungan dengan dukungan Terminal LNG ini. Tujuan dibangunnya Terminal LNG ini adalah sebagai pintu gerbang penerimaan gas alam khususnya LNG di Pulau Bali.

Salah satu alasan lain yang mendorong pembangunan terminal LNG di Sidakarya adalah turut mensukseskan program ‘Bali Green Province’ yang diusung oleh Pemprov Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan ‘Semesta Berencana menuju Bali Era Baru Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945’.

Baca Juga :  Tetap #Cari_Aman di Bulan Ramadhan, Berikut Tips Berkendara yang Nyaman

Dalam program tersebut, Pemprov Bali mewajibkan penggunaan gas sebagai bahan bakar di seluruh hotel di kawasan Bali. Peralihan penggunaan BBM ke BBG selain menghemat biaya juga dapat menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan Pergub Bali No.45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Selain itu, juga ditandatangani PKS Pemprov Bali dengan PT PLN (Persero) No.075/31/PKS/B.Pem.Otda/VIII/2019 pada tanggal 21 Agustus 2019 tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali. Apalagi dalam RUPTL PLN tahun 2021-2030 diproyeksikan terjadi peningkatan beban listrik di Bali hingga 1.185 MW pada tahun 2023.

Karena itu, Terminal LNG di Sidakarya ini sudah sangat mendesak dibangun, setelah dilaksanakan grounbreaking relokasi Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Gas (PLTG) Grati ke Pesanggaran, Denpasar pada Jumat, 18 Februari 2022. Gas alam terkenal paling aman dan tidak berbahaya untuk digunakan sebagai bahan bakar rendah karbon, bebas polusi, tidak ada hujan asam, tidak ada pencemaran merkuri, warnanya biru, emisi CO2 dipotong menjadi 50 persen, dan hanya sepersepuluh dari polutan udara batubara yang dibakar untuk pembangkit listrik.

Untung dari sisi lokasi Terminal LNG yang dirancang tersebut tidak ada satupun aturan yang dilanggar. Bahkan, Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar yang berlaku dari tahun 2021-2041 dalam Pasal 20 Ayat (2) menerangkan ‘Sistem Jaringan Energi, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya dan jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi – tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya’.

Selain itu, dalam Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau, Potensi RTH Tahura (Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021) mengecualikan area lokasi kegiatan usaha dengan warna putih mengingat sebagai Blok Khusus Tahura Ngurah Rai. Apalagi disadari 80 persen kelistrikan berada di Bali selatan, namun akibat membengkaknya utang PT. PLN (Persero) pada tahun 2021 sebesar Rp631,6 triliun menyebabkan tidak lagi melakukan investasi jaringan listrik, sehingga diputuskan Terminal LNG ini berlokasi di Bali selatan, sehingga berdasarkan studi kelayakan (FS) terpilihlah Desa Sidakarya.

Oleh karena itu, infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG dan jalur pipa gas bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan dibangun di Desa Sidakarya yang sudah sangat sesuai dengan RTRW Kota Denpasar. Terminal LNG di Desa Sidakarya dengan PKKRPL yang telah terbit, juga diupayakan agar dapat selaras dengan perencanaan RIP (Rencana Induk Pelabuhan) Desa Serangan sebagai pelabuhan pengumpan lokal (Kepmenhub No.KP432 tahun 2020) yang sedang disusun berdasarkan Pasal 73 Ayat (2) UU No.17 tahun 2008, memperhatikan RIPNAS, RTRWP Bali, RTRWK Denpasar, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan, keamanan dari keselamatan lalu lintas kapal. Hal ini bertujuan agar dalam penyusunan RIP tidak terjadi overlapping.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelontor Rp3,2 Miliar Sukseskan PKB XLVI, Terjunkan 21 Duta Kesenian

Isu lainnya, berkaitan dengan eksistensi kesucian pura di sekitar infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG di Desa Sidakarya, juga akan tetap terjaga dengan baik. Terdapat 5 pura yang berjarak di radius 600 meter hingga 2.000 meter dari lokasi kegiatan usaha ini, yakni Pura Sukamerta, Pura Dalem Pengembak, Pura Luhur Dalem Mertasari, dan Pura Tirta Empul Mertasari yang merupakan Pura Kahyangan Desa, serta Pura Sakenan sebagai Pura Dang Kahyangan, namun dibatasi oleh lautan dan beda pulau di Desa Serangan. Jadi berdasarkan Bhisama Kesucian Pura di Bali yang dituangkan ke dalam penjelasan Pasal 67 Ayat (5) Huruf d Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar diterangkan, ‘Selanjutnya dalam penjelasan tersebut diuraikan bahwa mengingat hitungan luas radius Kesucian Pura di Bali bila dituangkan dalam peta meliputi luas di atas 35 persen dari luas wilayah Pulau Bali (berdasarkan luas radius 10 Pura Sad Kahyangan dari 252 Pura Dang Kahyangan) dan mengingat bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan akan dibutuhkan lahan-lahan untuk pengembangan kawasan budidaya, maka dilakukan penerapan pengaturan tiga strata zonasi (utama/ inti, madya/ penyangga, dan nista/ pemanfaatan terbatas) dengan tetap memegang prinsip-prinsip Bhisama Kesucian Pura, dan memberi keluwesan pemanfaatan ruang semala tidak mengganggu nilai kesucian pura, terutama zona nista/ pemanfaatan terbatas yang diuraikan lebih lengkap pada arahan peraturan zonasi’.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketentuan Bhisama radius Kawasan Tempat Suci di Kota Denpasar tidak dapat diterapkan dengan tegas, karena pada kenyataannya lokasi Tempat Suci di Kota Denpasar sebagian besar adalah di tengah-tengah pemukiman, sehingga dibutuhkan kesepakatan penetapan radius kesucian dengan unsur-unsur pendukung tersebut. Karena itu, dapat disimpulkan kegiatan usaha penyaluran pasokan gas bumi ke Pesanggaran merupakan kegiatan pendukung fasilitas energi bersih yang sesuai dengan Pergub Bali tahun 2019 tentang Energi Bersih.

Selain itu, komitmen dari pemrakarsa pembangunan Terminal LNG yang juga telah diamanatkan dengan RKKPRD, maupun RKKRPL yang telah diterbitkan, pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk kawasan suci. Untuk itulah PT. Dewata Energi Bersih (DEB) siap turut serta menjaga kawasan suci sekitar lokasi kegiatan usaha Terminal LNG.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News