Kakek Cabul
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pensiunan ASN berinisial Ketut S asal Kecamatan Seririt, Buleleng begitu nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun saat menginap dirumahnya, Kamis (9/6/2022) lalu.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan peristiwa bermula ketika korban yang kesehariannya tinggal bersama kedua orang tuanya di Denpasar memilih berlibur dan menginap di rumah Ketut S yang ada di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng.

Tanpa ada rasa curiga dari korban ternyata lansia yang sudah berusia 70 tahun itu begitu teganya melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara dan menyentuh alat vitalnya hingga korban merasakan sakit selama sebulan lebih.

“Korban awalnya itu berlibur dan diantar kedua orang tuanya dari Denpasar. Namun setelah menginap disana si kakek malah melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya,” ungkap AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga :  Sesuai Janji Pj Bupati Buleleng, THR ASN Buleleng Sudah Cair 100%

Namun belum lama menginap korban pun malah meminta kedua orang tuanya untuk segera menjemput kembali. Tanpa rasa curiga kedua orangtuanya menjemput korban untuk kembali ke Denpasar. Akhirnya korban yang sudah tidak bisa menahan sakit pada alat vitalnya lalu mengatakan apa yang sebenarnya telah dilakukan sang kakek kepada ibunya. Mendapati anaknya dijadikan pemuas nafsu birahi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.

Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya Ketut S ditetapkan jadi tersangka dan sempat di rutan Polsek Sawan sebelum akhirnya tidak ditahan dikarenakan sudah berumur dan sakit-sakitan.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

Kini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Surat Kajari Buleleng Nomor : B-1459/N.1.11/Eku.1.11/2022 tanggal 29 November 2022 perihal hasil penyidikan sudah lengkap.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan penyidik kepada JPU, Senin (5/12/2022) dan terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Seminar Bahasa Isyarat, Meningkatkan Inklusivitas dan Komunikasi Non Verbal

“Sebelumnya memang tidak ditahan lantaran pertimbangan itu tadi, tapi setelah dilakukan pelimpahan itu tergantung penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng mau seperti apa penanganannya,” pungkas AKP Sumarjaya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News