tangan terborgol
Ilustrasi tangan terborgol. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Korban persetubuhan anak di bawah umur asal salah satu desa di Kecamatan Tejakula akhirnya berani memberikan keterangan kepada tim penyidik. Hasilnya setelah didapatkan keterangan dari korban polisi langsung mengamankan dan menetapkan terduga pelaku persentuhan anak berusia 9 tahun KS (45) sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022).

KS yang diamankan dirumahnya pada Kamis (13/10/2022) sore setelah korban yang masih berusia 9 tahun tersebut berani memberikan keterangan terhadap penyidik bahwa memang benar KS yang sebenarnya menyetubuhi dirinya sebanyak dua kali di sebuah kebun tidak jauh dari rumah korban saat pulang sekolah.

Baca Juga :  Dewan Buleleng Ingatkan Soal Optimalisasi Perda Saat Sidang Paripurna Bersama Eksekutif

“Pelaku (KS) kita amankan dirumahnya setelah korban berani memberikan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan penyidik,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP, Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Setelah mendapat keterangan dari korban dan tersangka terkuak beberapa fakta baru seperti antara keduanya masih satu desa dan sama-sama merantau di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tejakula. Kemudian antara keduanya juga merupakan tetangga yang dimana rumahnya masih bersebelahan.

Sementara itu terkait apa motif dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut terhadap anak tetangganya sendiri hal itu masih didalami oleh pihak penyidik namun untuk saat ini pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut sudah ditetapkan tersangka per Jumat (14/10/2022).

“Terhadap pelaku sudah kita lakukan penetapan sebagai tersangka dengan barang bukti yang kuat, namun sekarang penyidik masih mencoba mendalami apa motif dari tersangka melakukan aksinya,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News