Curi
Tersangka saat tunjukkan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gara-gara tidak mampu membayar hutang yang sudah mencapai Rp10 jutaan. Ni Luh Budi Winantari (28) asal Desa Unggahan, Kecamatan Seririt malah mencuri uang dalam celengan dan handphone tetangganya bernama Wayan Nopen (64). Kini akibat perbuatannya ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki anak tiga ini terpaksa meresakan mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolsek Seririt, AKBP I Made Suwandra, S.H., mengatakan ditangkapnya tersangka setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan celengan dan handphone pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 04.00 WITA dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp6 Juta. Berbekal laporan itu Tim Opsnal lalu melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian itu secara intensif dalam waktu 10 hari. Akhirnya Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait seorang yang dicurigai menjadi pelaku pencurian.

Baca Juga :  Terlibat Perkelahian dengan Warga Pengalon, WNA Australia Dipolisikan

“Selama 10 hari tim kita melakukan penyelidikan akhirnya berdasarkan data yang terkumpul kecurigaan mengarah kepada tersangka. Berbekal barang bukti cukup kami akhirnya lakukan penangkapan dirumahnya pada Selasa (11/10/2022) sore tanpa perlawanan,” jelasnya saat ditemui, Jumat (14/10/2022).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Seririt tersangka secara langsung mengakui perbuatannya. Dimana pelaku saat itu masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci dan langsung mengambil handphone serta uang tunai milik korban.

Dari pengakuan pelaku dirinya berhasil mencuri uang dari sebuah celengan dengan total Rp4 juta dan sebuah handphone milik korban yang sebelumnya ditaruh diatas sebuah meja. Namun saat ditangkap polisi hanya berhasil mengamankan uang total Rp3 jutaan dan handphone yang dicuri pelaku sudah dijual dengan harga Rp400 ribuan.

“Pelaku mencuri dengan alasan terlilit hutang dan setelah kami kembangkan ternyata pelaku mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali dengan modus sama dan kasus ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Sementara itu, tersangka Budi mengaku jika nekat mencuri karena terlilit hutang dan kebutuhan uang untuk makan sehari-hari. Mengingat dirinya yang tidak bekerja namun harus memenuhi kebutuhan tiga orang anaknya. Sehingga dirinya nekat mencuri dirumah-rumah warga yang masih satu desa dengannya.

“Rencananya uangnya saya mau pakai bayar hutang sekitar Rp10 juta lebih di beberapa orang. Mereka yang saya curi itu masih satu wilayah (Banjaran), saya tidak tau kalau disetiap tempat yang saya masuki ada uangnya karena saya hanya coba-coba masuk rumah,” akunya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkab Buleleng Akan Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai 9 April

Kini akibat perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News