Desa Adat Tunju
Masyarakat Adat Tunju Tolak Pembangunan Tower dengan Tujuan Menormalisasi Fungsi 'Setra'. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Masyarakat Desa Adat Tunju, Desa Gunungsari, Seririt, Kabupaten Buleleng dengan tegas menolak keberadaan tower atau menara pemancar telekomunikasi milik perusahaan swasta dengan tujuan untuk menormalisasi fungsi ‘setra’ di wilayah Desa Adat Tunju. Namun, penolakan tersebut sedikit mendapat perdebatan dari Perbekel (Kepala Desa) Desa Gunungsari.

Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator Desa Adat Tunjung, Putu Budhiana pada Selasa (5/7/2022) pagi menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim yang disebut Tim 9 yang bertujuan untuk menormalisasi fungsi Setra Desa Adat Tunju, yang sempat dipasang pondasi cor beton dengan besi tulangan, mengundang warga adat untuk sama-sama membersihkan material koral dan pasir yang diduga untuk pengecoran pondasi tower.

Menurutnya, hal ini adalah proses lanjutan dari penolakan krama adat Tunju yang sudah berjalan baik. Pihak tower yang dirinya undang pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, juga sudah berjanji serta menyanggupi akan membantu mengembalikan fungsi Setra yang diduga telah dirusak itu.

“Ya pergantiannya masih dirembuk di pusat itu info dari Yohanes Topan Sassu (kontraktor proyek menara), setelah ditunggu beberapa harinya ia malah menyuruh kami untuk berkoordinasi dengan perbekel (Kepala Desa Gunungsari), karena perbekel yang mengawal sejak awal pembangunan tower ini,” terang Budhiana.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Dinas Dukcapil Buleleng Layani Ratusan Masyarakat

Paruman penolakan oleh krama adat pada 22 Mei 2022 lalu, yang dihadiri oleh warga desa adat sejumlah kurang lebih 117 orang telah melakukan penandatangan kesepahaman. Yang pada awalnya beberapa warga desa adat tidak mengetahui apa yang akan dibangun, lalu perbekel menjelaskan yang akan dibangun adalah menara telekomunikasi.

“Saya menjawab karena saya dianggap menggagalkan pembangunan tower ini, bahkan penelusuran kami perusahaan yang mengerjakan proyek ini di dinas penanaman modal tidak memiliki ijin perusahaan dan mengantongi IMB,” tambahnya.

Tim 9 yang dibentuk berdasarkan paruman (rapat) desa tanggal 9 Juni 2022, untuk menormalisasi atau mengembalikan Setra (Kuburan adat Bali), Budhiana menyebutkan bahwa dirinya ditunjuk dan Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju (diakui MDA Provinsi Bali) sebagai penanggung jawab kegiatan.

“Karena pihak tower masih berkelit tanggal 24 Juni 2022 kita melakukan paruman kembali dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA, kami menuju Polsek Seririt dan dianjurkan untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan Setra Desa Adat Tunju” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketut Arta selaku Bendesa Adat desa Tunju yang dipilih kembali memimpin desa tersebut, saat ditanya permasalahan Setra desa Adat Tunju dirinya menjelaskan kembali bahwa Setra harusnya dijaga, dilestarikan dan dipelihara, maka dari itulah krama desa adat Tunju menolak adanya pembangunan tower telekomunikasi.

Baca Juga :  Jawab Masukan dari Dewan, Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

“Setra adalah milik desa Adat pak, Dinas tidak ada hubungannya dengan desa Adat. Biasanya tidak ada ikut campur masalah Setra, tahun 2020 adat sudah berdiri sendiri,” ungkapnya menegaskan bahwa tidak ada pengumuman paruman untuk bangun tower tersebut.

Sementara itu, Perbekel desa Gunung Sari, Ketut Pastika S.H, mengungkapkan adanya tim 9 yang menolak adanya tower ini tidak juga berkoordinasi dengan dirinya selaku Perbekel. Penolakan ini juga dirinya mengatakan bahwa berapa banyak yang menolak, bahkan menuduhkan banyak warga yang menolak tidak memiliki identitas KTP.

“Saya juga mengedepankan program pemerintah untuk meningkatkan fasilitas umum, untuk penguatan internet. Itu masyarakat yang mana menolak, ini mungkin banyak masyarakat yang tidak ber-KTP mungkin. Gotong royong itu bagus, kalo didukung oleh desa, disini masih ada dualisme kepemimpinan adat, jadi beginilah, “ungkap Pastika di hari yang sama, di Setra desa Adat Tunju.

Ia juga menjelaskan bahwa disini tidak pernah ada pemakaman, daerah ini adalah daerah bagus untuk sinyal tower. Ditanyakan soal provider yang akan menggunakan itu, dirinya belum menjelaskan secara rinci.

“Saya sudah koordinasikan dengan DPRD, untuk penguatan sinyal kepada masyarakat. Kalo ditolak saya bersyukur dan yang menolak harus bertanggung jawab nantinya terhadap ini, “jelasnya.

Baca Juga :  WNA Rusia Pembuat Resah Masyarakat Dideportasi

Lebih lanjut, Camat Kecamatan Seririt, Ketut Aryawan, S STP, MM,  di sebuah rumah makan. Saat disinggung mengenai adanya surat dukungan Nomor 503/01/Camser/2022, yang ditandatangani langsung oleh Camat Seririt. Ia mengatakan bahwa itu sudah persetujuan Bendesa Adat (plt) dan Perbekel desa Gunungsari.

“Saya hanya melanjutkan yang sudah dirasa baik untuk masyarakat, dan disana itu ada dualisme kepemimpinan desa adat,” sebutnya.

Ditanyakan kembali mengapa memberikan ijin kepada perusahaan yang belum jelas, ia juga mengatakan akan menyetop dulu pembangunan menara itu.

“Nanti saya akan koordinasikan lagi,” ujar Camat yang membawahi 20 desa dan 1 kelurahan ini.

Ketua Mahagotra Pasek Sapta Rsi Desa, Jro Gede Ketut Lanabahwa program ngaben massal 19 Agustus 2022, 30 Sawa (orang yang sudah meninggal) akan diadakan di Setra desa Adat Tunju. Dirinya juga menawarkan untuk warga desa manapun yang ingin ikut dalam upacara ngaben massal ini diperbolehkannya.

“Kami cukup bangga kehadiran masyarakat untuk normalisasi fungsi Setra ini, dengan kegiatan seperti ini saya harapkan segera pulih, Bale Sawanya ada di Arena, tetapi kita mengadakan upacara pengesengan disini lanjut penganyutan,” ucapnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News