PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Boy Jayawibawa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait informasi adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 pendidikan menengah (SMAN/SMKN) di Provinsi Bali, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Boy Jayawibawa memastikan bahwa seluruh SMAN/SMKN se-Bali wajib untuk menerima siswa miskin dalam PPDB 2022/2023.

Hal tersebut terungkap dari adanya surat mengenai Kebijakan Layanan Pendidikan dan Bantuan Bagi Siswa Miskin SMA/SMK/SLB se-Bali, yang ditanda tangani langsung oleh Kadisdikpora Bali pada Kamis (26/5/2022), dimana dijelaskan dalam penerapan tiga pilar kebijakan pendidikan khususnya pendidikan menengah, Pemerintah Provinsi Bali harus menerapkan kebijakan pengelolaan SMA/SMK/SLB secara merata dan berkeadilan di 9 Kota/Kabupaten se-Bali, dengan memberikan pola pelayanan dan identitas yang sama untuk semua siswa pada seluruh SMA/SMK/SLB se-Bali, termasuk dalam pengelolaan siswa miskin.

“Dalam konteks pengelolaan pendidikan menengah di Bali, SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dipertahankan, namun pola layanannya dirubah, agar sama seperti SMAN/SMKN Umum lainnya (Reguler), yaitu tidak khusus mengelola siswa miskin dari berbagai wilayah Kota/Kabupaten di Bali dan tidak berasrama. Gubernur Bali tidak membubarkan SMAN/SMKN Bali Mandara, juga tidak menghentikan kebijakan untuk siswa miskin, justru sebaliknya memperluas kebijakan untuk semua siswa miskin secara merata dan adil,” terang Boy tertulis.

Selanjutnya dijelaskan, terkait dengan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin, tidak hanya sebanyak 873 siswa miskin di SMAN/SMKN Bali Mandara, sehingga semua siswa miskin mendapat akses layanan pendidikan di semua SMAN/SMKN se-Bali, serta harus memberi perhatian kepada siswa miskin di SMA/SMK Swasta se-Bali.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

“Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,” paparnya.

Lebih lanjut disebutkan bahwa seluruh SMAN/SMKN berkewajiban menerima semua siswa miskin sesuai zona masing-masing yang diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Dengan demikian melalui kebijakan baru ini, semua siswa miskin lulusan SMP dipastikan akan diterima di semua SMAN/SMKN sesuai zona masing-masing.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Dalam hal ini, dengan diberlakukannya kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin akan memperoleh bantuan sebagai berikut:

  1. Bantuan pendidikan sebesar Rp1.500.000 per siswa per tahun bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, mulai APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022.
  2. Semua siswa miskin dibebaskan dari sumbangan komite.
  3. Siswa miskin diklasifikasikan menjadi dua, yaitu miskin dan sangat miskin, berdasarkan hasil verifikasi faktual (Home Visit) oleh Satuan Pendidikan.
  4. Siswa sangat miskin akan mendapatkan bantuan tambahan berupa: pakaian seragam, sepatu, buku, tas, dan sarana belajar lainnya (bantuan kelengkapan pendidikan).
  5. Selain bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali, semua siswa miskin juga mendapat bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000 per siswa per tahun, bersumber dari APBN.
  6. Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui keluarga pada komponen pendidikan siswa SMA/SMK/Sederajat sebesar Rp2.000.000 per siswa per tahun, direalisasikan setiap triwulan.
Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

“Dengan perubahan kebijakan ini, khusus untuk SMAN/SMKN Bali Mandara tetap berjalan (tidak ditutup), namun pengelolaannya sama seperti SMAN/SMKN umum lainnya (Reguler). Bagi siswa kelas XI dan XII masih tetap berasrama, tetapi memakai pakaian seragam sama dengan siswa SMAN/SMKN umum lainnya. Biaya pakaian seragam baru bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, sehingga gratis bagi siswa,” ujarnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News