UMP Provinsi Bali
Ilustrasi pekerja pariwisata. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Terkait adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp2.516.971 atau naik sebesar Rp22.971 dibandingkan UMP di tahun 2021, ke depannya hal ini jangan sampai memberatkan pemilik usaha atau pengusaha, terlebih situasi saat ini masih di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebit diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira yang mengatakan, kebijakan pasca kenaikan UMP Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sejak, Kamis (18/11/2021) lalu, diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik pengusaha atau pemodal dan para pekerja atau karyawan.

Baca Juga :  Kesanga Festival II Sukses, Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda

“Jadi sekarang ini pemerintah memiliki kebijakan untuk berusaha lebih baik di masa pandemi, kenaikan UMP ini supaya tidak ada persoalan ke depan, sekaligus jangan hanya tentang analisa,” jelas Mariyana, pada Senin (22/11/2021) seperti yang dilansir dari Media Bali.

Kenaikan UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022, dan telah berdasarkan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 per tanggal 18 November 2021 tentang UMP. UMP Bali 2021 sebelumnya berapa di angka Rp2.494.000, sehingga kini Tahun 2022 sudah berada di angka UMP Rp2.516.971 atau naik Rp22.971 (0,98 persen).

Baca Juga :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize

Selanjutnya, Mariyana juga menjelaskan, dari angka UMP terbaru tersebut, tentu sudah sangat diharapkan bagi para pekerja. Akan tetapi, persoalan hingga saat ini, tidak semua perusahaan membayar penuh upah pekerja sesuai angka tersebut. UMP yang meningkat dan realita di lapangan atas masih sepinya pariwisata juga harus menjadi bahan pertimbangan, sehingga peran pemerintah pusat dan daerah dalam memulihkan pariwisata Bali, sejatinya menjadi hal yang paling diharapkan para masyarakat. Sebab, jika pariwisata bangkit, tentu saja ekonomi perlahan-lahan akan kembali pulih.

“Kenaikan UMP sangat ditunggu oleh para pekerja dan itu sudah disahkan oleh Gubernur Bali, akan tetapi keleluasaan berusaha bagi para pengusaha masih belum ada kejelasan, seperti kita di Bali umumnya sangat bergantung pada sektor pariwisata. Maka itu, jika pariwisata normal, semua usaha akan beranjak normal, jadi pemerintah harus berani memastikan bahwa sektor pariwisata bisa berjalan dengan normal, tentu dengan penerapan Prokes yang tidak memberatkan wisatawan yang datang ke Bali,” tambahnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News