Korupsi
9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi I Made Jabbon Berhasil Diamankan Tim Kejati Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah 9 tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bali, di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (12/11/2021) pagi.

Keberhasilan tersebut berkat kerja sama yang dilakukan oleh Kejati Papua, Kejati Bali, dan Kejari Gianyar, atas terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto menerangkan, sejak saat terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 lalu, diketahui bahwa beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali terkait informasi tersebut.

“Beberapa hari terakhir kami pantau terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra berada di kediamannya yang berada di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan pagi ini (12/11/2021) sekitar pukul 06.00 WITA langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi,” terang Luga.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Pihak Kemenlu RI, Bahas Peluang Sister City Kota Denpasar Dengan Kota Zadar, Kroasia

Untuk diketahui, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp805.908.700. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

“Keberhasilan mengamankan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra ini, merupakan hasil sinergitas antara Kejati Papua dan Kejati Bali yang terdiri dari jajaran Kejati Bali dan Kejari Gianyar dengan dibantu oleh aparat Kepolisian dari Polres Gianyar untuk itu disampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian dan unsur-unsur lainnya yang telah membantu tim Tangkap Buron mengamankan terpidana ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Primakara University: Menuju Puncak Prestasi Bersama AMSI Bali

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi bersama ini juga menyampaikan, kepada para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan dirinya ke Kejaksaan terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menegaskan kembali, bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan. Karena jajaran Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron akan selalu melacak keberadaan para buronan untuk selanjutnya dilakukan pengamanan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Luga. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News