WNA
Imigrasi Denpasar Gelar Operasi Yustisi yang Menyasar WNA di Ubud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) tampak terlihat mulai disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), saat melakukan aktifitas sehari-hari selama berada di Bali. Hal itu terbukti saat pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar Satgas Covid-19 di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (31/8/2021) pagi.

Dalam kegiatan yang digelar, nampak Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berjumlah 10 orang melaksanakan kegiatan Pengawasan langsung, terhadap WNA terkait kedisiplinan melaksanakan Prokes di Kecamatan Ubud. Menurut informasi, Kegiatan Operasi Yustisi dan Pengawasan Orang Asing ini Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor : W.20.IMI.IMI.2-GR.04.02-571 tanggal 27 Agustus 2021.

Baca Juga :  Upacara Ngaben Pande Ketut Krisna, Pencipta Kaos Barong yang Legendaris

Tim yang tiba dilokasi Pukul 11.00 WITA langsung  melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, serta Pengawasan Orang Asing dalam Masa Pandemi Covid-19, Titik pertama yang menjadi target Operasi adalah di sepanjang Jl. Sugriwa, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.  Kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan kepada Orang Asing yang melintas di jalan tersebut.

Selain kepada Orang Asing yang melintas, himbauan yang sama juga diberikan kepada pemilik Restaurant beserta Orang Asing yang beraktifitas di dalamnya. Dari hasil Operasi pada titik pertama terlihat baik Orang Asing ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan aktifitas telah mematuhi protokol kesehatan, selain itu terpantau aktifitas dari Orang Asing pada Jl. Sugriwa ini sangat sedikit serta hampir semua tempat usaha atau toko di seputar jalan tersebut tutup.

Baca Juga :  HOAKS!! Rekrutmen PLN Group

Selanjutnya Tim bergerak menuju titik kedua pada kawasan yang terkenal banyak aktifitas Orang Asing yaitu Jl. Monkey Forest, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan menyasar pemilik Restaurant dan juga Orang Asing yang beraktifitas di sepanjang jalan. Himbauan yang diberikan kepada pemilik Restaurant atau Kafe adalah agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada operasionalnya, Selain itu terhadap Orang Asing yang beraktifitas di seputaran jalan tersebut disamping agar menjaga Protokol Kesehatan juga dihimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku Ijin Tinggalnya.

Dari hasil Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan Pengawasan Orang Asing di kedua titik lokasi tersebut tidak diketemukan pelanggaran Protokol Kesehatan maupun Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Orang Asing. Meskipun demikian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tetap menghimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas, selin itu kepada masyarakat di Provinsi Bali untuk bisa bekerja sama dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Hadirkan Bali Royal Chilli Festival 2024, Kupas Resep Sambal Legendaris Kerajaan di Bali

“Jika masyarakat melihat keberadaan WNA yang mencurigakan, bisa segera melaporkan ke Tim PORA yang sudah dibentuk di setiap kecamatan agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” ucap Jamaruli Manihuruk. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News