Senjata Api
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Memiliki sebuah senjata api (Senpi) tentu menjadi pertimbangan semua orang, terlebih alasan untuk menjaga diri (Self Defense) selalu menjadi pertimbangan seseorang untuk berkeinginan memiliki senjata api.

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, kepemilikan senjata api bagi warga sipil adalah yang biasa, dikarenakan negara tersebut memang memperbolehkan warganya untuk memiliki senpi dengan alasan keselamatan diri.

Berbeda dengan Amerika, di Indonesia khususnya di Bali kepemilikan senpi bagi warga sipil, tidak semudah seperti di Amerika persyaratannya. Prosedur yang ketat dengan berbagai macam test dari Kepolisian, menjadi syarat bagi warga sipil yang berkeinginan untuk menguasai senpi.

Bukan tanpa alasan, prosudur yang sangat ketat dalam kepemilikan senpi di Indonesia merupakan salah satu cara negara untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan senpi tersebut, dan penggunaannya juga secara rinci diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia sehingga tidak semua orang bisa dengan mudah memiliki dan menguasai senpi di Indonesia.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Perihal prosedur yang mengatur tentang kepemilikan senjata api bagi warga sipil di Indonesia, khususnya di Bali, Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui oleh Jurnalis Baliportalnews.com pada acara peresmian Lapangan Tembak Soedriman, di Makorem 163/Wira Satya, pada Selasa (28/9/2021) siang menjelaskan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api, serta prosedur kepemilikan senjata api yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri.

Disebutkan bahwa, terdapat beberapa kategori perorangan atau pejabat yang boleh mimiliki senjata api. Mulai dari Purnawirawan TNI/Polri, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah, hingga Pejabat Swasta, diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Namun, terdapat syarat yang juga harus dipenuhi untuk memperlihatkan kecakapan emosional, kesehatan, maupun fisik untuk memilikinya.

Baca Juga :  Antisipasi Pintu Masuk Pelabuhan Benoa Pasca Lebaran, Disdukcapil Denpasar Siap Gelar Penertiban Administrasi Kependudukan

“Jadi ini tentu menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian, untuk melakukan kontrol. Karena dalam kepemilikan senjata api, tentunya harus benar-benar melalui mekanisme yang ada, jadi tidak sembarangan juga. Misalnya ada temen kita ingin punya senpi, tidak bisa langsung begitu saja, dia harus mengikuti prosedur yang ada dan sangat ketat test nya,” ungkap Kapolres.

Karena sifatnya berbahaya, ijin kepemilikan senjata api di Indonesia haruslah memenuhi syarat yang berlaku. Mulai dari kemampuan, dan keterampilan menembak yang dibuktikan oleh institusi latihan menembak berizin dari Polri. Seperti, Organisasi Menembak dan Berburu Nasional (Persatuan Penembak Indonesia/Perbakin) yang biasanya juga banyak warga sipil yang bergabung di organisasi ini dan mimiliki senpi dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Bali Mendorong Pembentukan Ranperda untuk Dukung UMKM dan Kesetaraan Gender

“Tentunya dengan adanya wadah seperti Shooting Club atau organisasi penembak lainnya, bisa menjadi media bagi warga sipil yang memang memiliki hobi menembak, untuk bisa dengan mudah menyalurkannya. Namun, tetap dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Indonesia memang masuk dalam salah satu negara yang sangat membatasi penggunaan senpi bagi warga sipil. Sehingga aturan tersebut masuk kedalam Undang-Undang, dan bisa menjerat siapa saja Warga Negara Indonesia yang masih nekat untuk memiliki senpi secara illegal. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News