Pajak
Pemkab Buleleng Berikan Relaksasi PBB-P2 Kepada Wajib Pajak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Pemberian relaksasi berupa potongan pajak tersebut diungkapkan Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada saat ditemui usai mengikuti rapat TAPD di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (19/8/2021).

Sugiartha Widiada menjelaskan sampai saat ini pendapatan dari PBB-P2 baru mencapai 45,01 persen atau Rp18.750.000.000. Dari target yang disusun sebesar Rp25.000.000.000. Untuk Untuk itu, dalam rangka memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia, BPKPD memberikan relaksasi bagi seluruh wajib pajak di Buleleng.

Relaksasi tersebut berupa potongan kepada wajib pajak yang mempunyai piutang pajak di bawah 2015. Untuk piutang dari tahun 2010 sampai dengan 2015 diberikan potongan sebesar 25 persen. Sedangkan, untuk piutang sampai dengan tahun 2009 diberikan potongan sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Targetkan PSU 2024, Disperkimta Buleleng Gelar Rakor Tim Verifikasi

“Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak,” jelasnya.

Denda pajak juga dihapus untuk meringankan beban wajib pajak. Tidak ada lagi denda pajak baik tahun 2020 maupun tahun 2021. Jadi, batas akhir pembayaran PBB yang kemarin diterapkan 30 September sekarang sampai dengan Desember. Tidak ada lagi kena sanksi denda pajak. Ini berlaku pada piutang denda pajak yang terdahulu. Dengan adanya penghapusan denda pajak diharapkan masyarakat tidak terbebani terhadap denda pajaknya. Semua denda pajak dihapuskan tanpa permintaan melalui sistem.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News