Pajak
Pemkab Buleleng Berikan Relaksasi PBB-P2 Kepada Wajib Pajak. Sumber Foto : Istimewa

“Sekarang kan seharusnya sampai September. Kalau Oktober kan sudah kena denda. Sekarang tidak lagi. Kita berikan waktu sampai dengan 31 Desember. Diperpanjang tanpa denda. Penghapusan denda ini juga berlaku pada tunggakan pajak 2020 ke bawah. Semua denda pajak kita hapuskan,” ucap Sugiartha Widiada.

Sugiartha Widiada juga mengungkapkan selain pemberian potongan pajak dan penghapusan denda, insentif berupa gebyar hadiah juga diberikan. Untuk gebyar pemungutan tidak bisa dilakukan karena terhambat penerapan PPKM. Gebyar hadiah akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan 31 Agustus 2021. Semua yang sudah membayar akan masuk dalam pengundian berhadiah.

Baca Juga :  DPRD Buleleng Terima Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

“Kita akan undi. Diberikan hadiah seperti dua buah sepeda motor dan beberapa hadiah hiburan sebagai apresiasi ketaatan dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo. Sekali lagi, semua upaya ini untuk menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap dia.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News