PPKM
Satgas Jembrana Tegaskan Larangan Menyeberang Bagi Pelaku Perjalanan Tanpa Kartu Vaksinasi dan Surat Bebas Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang keluar masuk Pulau Bali diproteksi ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Termasuk di Jembrana yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis 1) dan suket negatif rapid antigen 1 x 24jam atau PCR 2 x 24jam.

Pembatasan itu sesuai dengan SE Gubernur No. 9 tentang pelaku perjalanan wajib, membawa rapid antigen/PCR dan vaksin minimal tahap 1 pada saat bepergian.

Namun saat dilakukan pemantauan PPKM Darurat hari keempat ke Gilimanuk, Tim Satgas Covid-19 Jembrana menemukan masih banyaknya pelaku perjalanan yang tidak membawa bukti vaksin untuk menyebrang ke pulau Jawa dan masuk ke Pulau Bali.

Baca Juga :  Jelang Galungan, Bupati Tamba Pastikan Ketersediaan Elpiji Aman di Jembrana

Akibatnya terjadi penumpukan penumpang bus/travel yang hendak jalani vaksinasi di Puskesmas Gilimanuk.

Kondisi itu sontak membuat geram jajaran Satgas Covid-19 yang sedang melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di Kelurahan Gilimanuk, Selasa (6/7/2021) malam.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News