PPKM
Satgas Jembrana Tegaskan Larangan Menyeberang Bagi Pelaku Perjalanan Tanpa Kartu Vaksinasi dan Surat Bebas Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

Lebih lanjut Bupati Tamba menegaskan kepada para travel angkutan transportasi dan pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang diberlakukan. Terlebih sosialisasi agar masyarakat mau divaksin sudah sangat sering dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Selain itu, mulai Rabu (7/7/2021), jajaran Satgas Covid-19 Jembrana juga akan melakukan penyekatan di Terminal Kaliakah. Bupati juga berharap pemeriksaan yang sama secara ketat dilakukan di Ketapang bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk Bali.

“Bagi pelaku perjalanan dan angkutan transportasi saya tegaskan agar taati aturan. Sebelum melakukan perjalanan agar sudah sedia kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid. Jadi pengelola transportasi jangan coba–coba, jika kedapatan tidak lengkap akan langsung diperintahkan putar balik,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa bahwa mulai Rabu pukul 00.00 WITA, bagi warga yang tidak membawa bukti vaksin, itu tidak akan difasilitasi. Kebijakan itu berlaku baik itu kendaraan umum atau pribadi yang akan menyebrang.

Baca Juga :  Bupati Tamba Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Mulai malam ini, kita mulai melakukan penyekatan bersama dengan Dinas Perhubungan, Kejaksaan, dan TNI untuk melaksanakan pengetatan di Terminal Kaliakah, bagi warga yang sudah lengkap, ya kami persilahkan. Ini aturan pusat, jika ada transportasi yang membandel dan tidak mengikuti aturan tersebut, saya tidak akan main-main, tolong informasikan juga kepada pemilik transportasi dan travel lainnya,” ujarnya.

Sementara Kajari Jembrana, Triono Rahyudi menyatakan kesiapannya mendukung langkah Satgas di Jembrana dalam penegakan yustisi. Dasar aturannya menurut Kajari juga sudah jelas Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali.

Baca Juga :  Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Ngenteg Linggih Pura Khayangan Jhagat Luhur Berangbang Agung

“Jika ada yang tidak patuh dengan aturan, baik undang-undang karantina dan wabah akan kami terapkan. Termasuk yang melawan petugas bisa kita tegakkan, oleh karenanya sampai tanggal 20 Juli mari kita sama-sama bersihkan Bali dari PPKM Darurat,”jelasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News