PPKM
Satgas Jembrana Tegaskan Larangan Menyeberang Bagi Pelaku Perjalanan Tanpa Kartu Vaksinasi dan Surat Bebas Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

Pemantauan  langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kejari Jembrana, Triono Rahayudi, Danyon Mekanis, GN Letkol Inf Amin M Said serta beberapa OPD teknis.

Menyikapi hal itu, Bupati Tamba langsung mengumpulkan pengurus travel dan bus untuk meminta keterangan serta pengarahan bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk/

Bupati Tamba menyayangkan kejadian itu terjadi terlebih dimasa PPKM darurat. Menurut Tamba, kerumunan itu bisa dihindari jika semua pihak mentaati aturan. Bupati langsung merespon dengan melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Satgas Provinsi Bali.

“Dari hasil koordinasi dan seijin Bapak Gubernur Bali, hanya malam ini kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskemas II Melaya (Gilimanuk) hingga pukul 00.00 WITA. Selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak lengkap surat keterangan bebas Covid-19 dan kartu vaksin akan langsung diputar balik dari Gilimanuk,” papar Tamba.

Baca Juga :  Pertama di Bali, BPD Bali Pilih Jembrana Luncurkan Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas

Ia juga menyayangkan, vaksin yang sejatinya dikhususkan bagi warga Jembrana justru untuk pelaku perjalanan dari luar.

“Kasihan tenaga vaksinator kita yang sudah bekerja dari pagi sampai malam. Untuk itu mulai tengah malam nanti hingga seterusnya, bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa kartu vaksin akan kita perintahkan putar balik,” tegasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News