Notaris
Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan Notaris dan Launching Aplikasi Pembayaran Pendafataran Fidusia. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara efektif, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan mengatur mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

“Dengan diundangkannya kedua Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam  penguatan kelembagaan dan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris,” dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam kedua Permenkumham tersebut, ditegaskan juga keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang secara ex oficio menjadi anggota MPWN dan MKNW. Hal ini penting mengingat bahwa Kepala Kantor Wilayah adalah wakil Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.

Baca Juga :  Kembali Bertambah Konektivitas India, Indigo Airlines Beroperasi Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menyampaikan hal tersebut pada saat melantik 293 orang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan 5 orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2019-2022 di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua Bali, Kamis  (10/6/2021).

Dalam sambutannya Cahyo menyampaikan program yang dimiliki Bapak Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Pelaksanaan tersebut mengalami percepatan akibat pandemi Covid-19 yang telah membatasi ruang gerak kita sehingga pertumbuhan kapital mengalami economic setbacks.

Baca Juga :  The Apurva Kempinski Bali dan Samsara Living Museum Hadirkan Pameran Lontar Kitab Sutasoma

“Percepatan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang menginginkan Indonesia untuk masuk dalam peringkat lower forties dalam ranking penilaian tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EODB) yang diselenggarakan oleh Bank Dunia. Diperlukan dukungan yang lebih besar dari apa yang sudah notaris berikan selama ini dalam upaya perbaikan dari tiap-tiap indikator tersebut,” tuturnya.

Cahyo mengatakan terdapat 10 indikator dalam EoDB yang memerlukan dukungan yang lebih besar dari notaris yaitu starting a business, dealing with construction permit, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investor’s rights, paying taxes, trading across border, enforcing contracts, dan resolving insolvency.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News