Tajen
Kepala Bagian Operasi Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam upaya mencegah dan menangani penyebaran Virus Covid-19, Kepolisian Resor Badung tak kenal lelah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mentaat protokol kesehatan.

Kepala Bagian Operasi Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP seijin Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan judi tejen salah satu target sasaran patroli gabungan, pasalnya selain melanggar hukum (pasal 303 KUHP), judi tajen juga sangat rentan terhadap Covid-19.

“Kita bahu membahu bersama masyarakat mencegah Virus Covid-19, jika ditemukan ada judi tejen, pihaknya tidak segan-segan menindak dengan tegas,” ujar Putu Riasa saat apel pagi di lapangan Mapolres pada hari Senin (31/5/2021) pagi.

Ia juga menjelaskan selama ini belum ada laporan atau ditemukan judi tejen di kabupaten badung. Namun pihaknya tetap membuka kran info dari masyarakat jika hal ini masih ada, agar dilaporkan ke Polres Badung atau Polsek terdekat.

Baca Juga :  Hadir di Mal Pelayanan Publik Badung, PLN Siap Tawarkan Layanan dari Pasang baru Hingga Perubahan Daya

“Semua tahu kalau wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19 hanya bisa dilawan dengan mentaati Prokes seperti social distancing (menjaga jarak) dan mengurangi aktivitas di keramaian,” ujarnya.

“Jangan pernah abaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat demi memenuhi keinginan dan meraih keuntungan pribadi, kami akan respon cepat dan bersikap tegas terhadap pelanggar Prokes khususnya terhadap Judi Sabung Ayam,” tegasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News