Tarif pasar
Sumber Foto : Istimewa

“Sementara masih seperti itu. Mereka (PD Pasar) juga masih menghitung dan menganalisa. Saya nantinya lebih memilih harga terbawah untuk kembali menggeliatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kabupaten Buleleng, Made Agus Yudi Arsana memaparkan terkait dengan peningkatan tarif pasar yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020, itu akan ditunda dulu hingga kasus Covid-19 di Buleleng mereda. Ini berlaku untuk seluruh unit pasar yang dikelola oleh PD Pasar.

“Karena kasus penularan Covid-19 masih terjadi, Bapak Bupati menyarankan agar menunda pemberlakuannya hingga kasus Covid-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu,” paparnya.

Beberapa kategori tarif yang dimaksud, lanjut Agus Yudi, yakni tarif sewa pedagang los, kios, hingga pedagang musiman. Masing-masing dari itu berbeda nilai tarifnya. Seperti rencana sebelumnya, salah satu kenaikan tarif sewa yakni pada kategori pedagang los itu dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. Kenaikan tarif menjadi Rp.5000 tersebut sudah termasuk biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

“Jadi Rp5.000 itu bukan untuk cukai harian saja. Besaran cukai hariannya cuma Rp3.918. Rp5.000 sudah termasuk lima komponen itu,” pungkasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News