BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.
Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan Lembaga-lembaga keuangan Bank yang bersindikasi, Jumat (4/12/2020).
Untuk skema konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
“Terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” Ungkap Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly.
Dirinya menambahkan, melalui RUPTL, terlihat bahwa Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya. Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).