Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANASinergi antara Pemkab Jembrana dengan Kejaksaaan Negeri Jembrana terkait kesadaran hukum terus berlanjut. Setelah sebelumnya kerja sama dalam bantuan hukum melalui pendandatangan MoU (Memorandum of Understanding), Kamis (8/10/2020) digelar sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana.

Turut hadir dalam acara yang juga digelar secara virtual, Bupati I Putu Artha bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo di Executive Room Kantor Bupati Jembrana. Pertemuan yang juga dihadiri Sekda, I Made Sudiada, para Asisten Sekda serta para para Camat se Kabupaten Jembrana.

Bupati I Putu Artha mengatakan, sangat apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Jembrana atas bantuan dan kerja sama yang telah terjalin sehingga dapat diteruskan dan dilanjutkan kembali dalam program Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di wilayah Kabupaten Jembrana.

Baca Juga :  Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam, Larangan Mengajar Berlaku Mulai 2027

”Kerja sama ini kita harapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengembangan budaya hukum sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum melalui penerangan hukum dan pembinaan hukum sehingga akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya pada aspek kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku, ”ujarnya.

Terkait dengan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, kata Bupati Artha, ada 3 (tiga) hal yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan yakni, tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan yang baik serta tata kelola aset.

“Upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari ASN sampai kepada aparat desa dan kelurahan telah sering kita sosialisasikan. Jika semua itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentu tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan program dan kegiatan,” kata Bupati Artha.

Baca Juga :  Damkar Karangasem Dibekali Teknik Penyelamatan di Ketinggian, Gus Par: Keselamatan Petugas Prioritas

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum ini ditujukan kepada pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Jembrana dalam hal ini ASN khususnya  terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan tata kelola aset. Untuk itu, Kenali hukum dan jauhi hukuman.

”Dengan kita bisa mengajak para ASN dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, kita harapkan melalui sosialisasi ini mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga dengan demikian akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam, Larangan Mengajar Berlaku Mulai 2027

Khusus untuk para Perbekel, Kajari, Pipiet Suryo Priarta Wibowo mengatakan, sebagai penerima Dana Desa (ADD), jika ada keraguan dalam mengimplementasikan programnya di desa, para perbekel perlu mendapat pendampingam dari pihak kejaksaan.

”Karena mereka menerima Dana Desa yang mereka keloloa untuk kepentingan masyarakat desanya, jika ada hal-hal yang dianggap masih meragukan dalam menjalankan programnya di desa itu, maka pihak kejaksaan perlu melakukan pendampinga,” pungkasnya.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News