Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Aliansi Mahasiswa Bali diantaranya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) PC Denpasar, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab. Denpasar, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Denpasar dan Nalar Mahasiswa dan Pemuda (NARMADA) – Bali menggelar Aksi Bisu dengan Tema : Penegakan HAM Di Era Jokowi-JK. Aksi ini berlangsung pada Pukul 16.30 – 17.30 WITA, Jumat (1/2/2019).

Aksi tersebut dimulai dari sebelah timur Lapangan Puputan Renon Denpasar hingga berhenti di depan halaman Kantor Gubernur Provinsi Bali. Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam aksi tersebut menggotong pocong hasil kreativitas yang diletakan di atas tandu. Menurut Koordinator Lapangan, I Wayan Agus Pebriana pocong hasil kreativitas yang digotong dan diletakan diatas tandu tersebut adalah sebagai simbol bahwa HAM telah mati, soal HAM tidak lagi dipedulikan oleh rezim ini.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

Terlihat masa aksi membawa serta poster-poster dengan tulisan seperti ; Rezim HAM – pa, Every Human Has Right, Jangan Lupa Selesaikan Masalah HAM, Menolak Lupa, dst. Mereka juga membawa serta gambar-gambar korban pelanggaran HAM diantara, Munir, Wiji Thukul, Marsinah, Novel Baswedan, dll. Aksi tersebut dikawal ketat oleh puluhan aparat keamanan.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bali tersebut antara lain ; Mendesak Jokowi-JK untuk segera menyelesaikan pelanggan HAM berat masa lalu sebagaimana yang termaktub dalam NAWACITA dan kasus-kasus pelanggan HAM lainnya yang belum selesai sampai hari ini ; Cabut Keppres No. 29 Tahun 2019 tentang pemberian keringan hukum kepada I Nyoman Susrama karena mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan perjuangan kemerdekaan pers.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Kami menilai pada jaman Jokowi – JK ini tidak ada komitmen maupun langkah spesifik untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun peristiwa – peristiwa HAM lainnya yang terjadi saat ini, padahal presiden sudah berjanji dalam NAWACITA nya untuk menuntaskan kasus-kasus ini. Jangan sampai Pak Jokowi hanya memberikan janji palsu. Berikutnya adalah Cabut Kepres terkait dengan pemberian remisi kepada Susrama,” ungkap I Wayan Agus Pebriana.

Komisaris Daerah Regio III PP PMKRI, Efraim Mbomba Reda menyampaikan dirinya berharap agar disisa waktu ini Presiden harus melakukan langkah spesifik seperti mengeluarkan Keppres terkait Pengadilan HAM atau memberikan perintah kepada Jaksa Agung agar segera memproses hasil investigasi oleh KOMNAS HAM terkait  dugaan kasus pelanggaran HAM agar bisa naik ke tahap penyidikan, penuntutan, dst.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

Efraim juga menambah bahwa Badan Kerukunan Nasional (BKN) bukanlah solusi atas penyelesaian persoalan – persoalan HAM masa lalu karena tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. (wdm/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News