Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Di seluruh Indonesia saat ini sedang terjadi kekurangan blangko E-KTP, sehingga tidak semua penduduk bisa mencetak E-KTP. Termasuk juga di Tabanan. Mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tabanan akan memrioritaskan pencetakan KTP elektronik untuk data yang status PRR (print ready record).

Di Tabanan, berdasarkan data SIAK di Disdukcapil Tabanan, sampai dengan akhir Mei 2017 terdapat 28.546 penduduk PRR, yaitu penduduk yang telah melaksanakan rekam namun belum memiliki E-KTP secara fisik. Sementara kuota blangko yang ada di Disdukcapil Tabanan sebanyak 10.000.

“Masyarakat tidak perlu khawatir,  karena untuk mengatasi keterlambatan dropping blangko ini, kami sudah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) E-KTP,” ungkap Kepala Disdukcapil Tabanan, IGA Rai Dwipayana, Jumat (9/6/2017).

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri No. 471.13/3831/Dukcapil.Ses, tertanggal 3 April 2017, terkait pendistribusian blangko E-KTP. Bahwa kuota 10.000 keping blangko E-KTP tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan pencetakan hasil perekaman yang berstatus PRR. Masyarakat yang dilayani dalam proses pencetakan E-KTP adalah penduduk yang telah melaksanakan perekaman KTP, dan telah terimput dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, namun belum pernah melaksanakan pencetakan E-KTP.

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti, Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar Di Pura Agung Besakih Warsa 2024

Menurut Dwipayana, berdasarkan hasil rapat dengan para kasi pelayanan umum selaku perwakilan masing-masing kecamatan pada 21 April 2017, hasil pencetakan blangko E-KTP bagi penduduk yang berstatus PRR akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan. Selanjutnya disampaikan ke warga melalui pemerintahan desa di wilayah masing-masing.

“Kepada warga pemohon pencetakan E-KTP agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Begitu juga pihak kecamatan kami harap dapat menyosialisasikan kepada warga terkait blangko tersebut, dan berkoordinasi dengan masyarakat masing-masing,” ujarnya.

Untuk mengatasi keterlambatan blangko, pihaknya mengeluarkan SKP E-KTP sebagai pengganti tanda identitas diri yang resmi. Surat keterangan ini berlaku enam bulan, dan bisa diperpanjang lagi melalui proses di disdukcapil.

Dikatakan, sampai saat ini sudah 8.000 lebih SKP E-KTP yang dikeluarkan. Dengan kondisi tersebut, warga dapat memahami dan bersabar, karena kondisi ini tidak hanya terjadi di Tabanan, melainkan hampir di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

Sampai saat ini dilaksanakan pencetakan untuk di Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Marga yang didistribusikan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang melaksanakan perekaman pada Agustus 2016 sampai dengan sekarang belum bisa melaksanakan pencetakan E-KTP, karena proses penunggalan data di server pusat yang belum bisa berjalan normal. Bagi penduduk yang memegang E-KTP yang memiliki batas waktu (belum seumur hidup), berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, E-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Ngenteg Linggih Pura Sang Hyang Landu 

Begitu juga bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memerlukan informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tabanan, dapat menghubungi ruang pengaduan pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Tabanan. “Masyarakat dapat menghubungi ruang pengaduan publik, dengan nomor telepon (0361) 813452 atau email: [email protected],” imbuhnya.(ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News